Komisi I Panggil OPD Terkait Guna Atasi Masalah Sampah dan Penertiban Ijin

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Masalah sampah yang selalu menjadi isu krusial ditengah masyarakat, mendorong DPRD Kabupaten Trenggalek untuk segera mencari solusi terbaik. Dalam kaitan itu, melalui Komisi I yang membidangi masalah Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kabupaten Trenggalek ingin segera merumuskan langkah konkrit berbasis regulasi sehingga ada payung hukum ketika penanganan sampah sudah bersentuhan dengan alokasi anggaran.

Untuk itulah, bersama mitra kerja terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Dinas Komindag, dan bagian hukum Setda, Komisi I menggelar rapat kerja pada Selasa, (4/2/2020).

Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan jika hearing kali ini membahas tiga hal pokok yang menjadi pembahasan khusus.
“Kami membahas tentang pengelolaan sampah, perijinan dan koperasi,” sebutnya, Selasa, (4/2/2020).

Mengenai pengelolaan sampah, lanjut Guswanto, setelah pihaknya meminta keterangan dan penjelasan program dari Dinas PKPLH, ternyata di tahun 2020 ini rencananya ada dua kegiatan yang memerlukan biaya besar dan akan ditempatkan di dua titik.

“Akan ditempatkan di Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Panggul, dengan anggaran sebesar 8 milyar rupiah,” imbuhnya.

Masih kata dia, anggaran sebesar itu terfokus untuk digunakan dalam penanganan masalah sampah. Baik pembangunan tempat pengolahan, pengadaan sarana-prasarana ataupun operasionalnya. Karena sampah ini menjadi agenda khusus yang harus ditangani secara serius. Untuk itulah, agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana, pihaknya (dalam hal ini Komisi I_red) meminta supaya dari sisi regulasi disesuaikan dengan Perda sampah, yang sudah diterbitkan tahun 2016 lalu.

“Sehingga nanti tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Sesuaikan dengan perda yang sudah ada,” tandas Guswanto.

Politisi PDIP itupun berharap, supaya OPD dan stakeholder terkait juga melakukan sosialisasi terhadap masalah persampahan ini. Bisa melalui pemerintah desa, pemasangan baner dan baliho, ataupun melalui media massa serta media sosial.

“Selain itu, kami harap segera ada regulasi pengelolahan sampah yang berbasis daur ulang. Sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, misalnya pengolahan sampah yang menghasilkan bio gas atau lainnya,” harapnya.

Sedangkan untuk masalah perijinan, Guswanto menjelaskan, bahwa Komisi I mengusulkan untuk adanya penertiban. Jangan sampai, ada penyalahgunaan perijinan tersebut sebagaimana sering terjadi selama ini. Sebagai contoh, Koperasi itu kantor induknya berada di Kabupaten Trenggalek, tetapi kegiatannya ada di luar Trenggalek.

“Sebagai contoh, kantor induk koperasinya ada di Kecamatan Munjungan akan tetapi kegiatannya ada di Kecamatan Panggul. Kan tidak sesuai, ini yang harus di telusuri atau di identifikasi lagi, dan di tertibkan sesuai dengan Perda kita,” pungkas anggota DPRD dari Kecamatan Pogalan tersebut.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait