Komisi II : Pemasangan Tapping Box di Hotel dab Restoran Optimis Tingkatkan PAD Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui sektor pajak, Pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Situbondo segera akan memberlakukan teknologi Tapping Box terhadap Hotel dan Restoran di Situbondo.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto usai dilakukan monitoring ke sejumlah Restoran dan Hotel bersama DPPKAD beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya komisi II menginginkan bagaimana wajib pajak terutama pajak Hotel dan Restoran bisa meningkatkan PAD salah satunya penggunaan alat Tapping Box/teks monitor, dimana dengan adanya alat tersebut masyarakat untung, pengusaha untung dan daerah juga untung karena tidak ada kebocoran pajak,”Ungkap Hadi, Senin (10/2/2020).

Hadi berharap, pemungutan pajak dengan sistem online atau tapping box pengusaha bisa menjembatani dan menampung 10% pajak masyarakat sesuai realita di lapangan dan disetorkan kepemerintah daerah dengan menggunakan E-PAD Situbondo sehingga PAD bertambah secara signifikan.

“Dengan penggunaan teknologi ini maka tidak akan ada lagi kongkalikong antara pengusaha dan petugas pajak daerah sehingga pendapatan asli daerah kita benar- benar real sesuai kenyataan di lapangan ini juga merupakan atensi dari Komisi pemberantasan korupsi bagaimana sisi pendapatan itu tidak bocor,”Kata Hadi.

Disisi lain Budi Santoso Management tempat wisata dan restoran Barokah Park yang sempat dikunjungi oleh Komisi II DPRD dan Tim DPPKAD Kabupaten Situbondo mengaku tidak keberatan dengan pemasangan Tapping box asalkan diberlakukan untuk semua Hotel dan restoran tanpa pandang bulu.

“Kami menyambut baik inovasi pemerintah daerah jika memang tujuannya untuk meningkatkan PAD akan tetapi hendaknya didahului dengan sosialisai kepada semua pengusaha sebelum diberlakukan, kami siap dan tunduk terhadap aturan bila sudah ada peraturan yang mengikat dan diberlakukan dengan tidak tebang pilih,”Kata Budi.

Tapping box sendiri merupakan alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir Hotel dan restoran untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha, Data dari tapping box akan masuk ke server pemda setempat.

Nantinya alat ini akan dipasang di beberapa tempat wajib pajak seperti rumah makan, hotel, tempat hiburan, dan beberapa tempat lainnya dalam wilayah kabupaten Situbondo. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait