Komisi III DPR Geram, Dugaan “Perlawanan” dalam Kasus Amsal Sitepu Disorot

  • Whatsapp
Habiburochman: Komisi III DPR geram, dugaan “perlawanan” dalam kasus Amsal Sitepu disorot (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang belakangan menjadi sorotan publik. DPR menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan keputusan pengadilan, hingga memutuskan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, para Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dinamika penanganan perkara yang dinilai tidak berjalan semestinya.

“Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta (1/4).

Sorotan utama Komisi III tertuju pada proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang telah dikabulkan oleh pengadilan, namun diduga mengalami hambatan dalam implementasi. DPR menilai, keputusan hakim seharusnya bersifat final dan langsung dijalankan tanpa penundaan administratif.

Habiburokhman mengungkapkan, keterlambatan pembebasan terjadi karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen. Situasi tersebut membuat Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, harus menunggu selama berjam-jam saat mendampingi proses tersebut.

“Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, langsung direalisasikan,” tegasnya. Ia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mendiskreditkan langkah Komisi III dalam mengawal kasus ini. Seperti adanya aksi demonstrasi  sebagai bentuk “propaganda” untuk menggiring opini, DPR intervensi terhadap proses hukum.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal ketegangan antara DPR dan aparat penegak hukum di daerah. Habiburokhman bahkan membandingkan sikap Kejari Karo dengan pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dinilai lebih responsif dan terbuka terhadap komunikasi dengan parlemen.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” ujarnya. Komisi III akan memanggil Kejari Karo serta mengawal aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum, sekaligus memastikan transparansi. DPR membuka diri untuk mempertanggungjawabkan langkah yang telah diambil dalam kasus Amsal Sitepu.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait