Komisi III DPR Harap UU KUHAP Berlaku Awal 2026

  • Whatsapp
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman harap UU KUHAP berlaku 2026 (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Komisi III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, sehingga diharapkan bisa berlaku pada awal 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini.

“Kami menargetkan UU KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” kata Habiburokhman, di Jakarta (22/1).

Seperti diketahui UU KUHP yang baru mengandung semangat perbaikan yang revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya UU KUHAP baru nantinya juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.

“Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilanjutkan penahanan atau tidak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal lain yang menjadi pembahasan RUU KUHAP adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu, Komisi III akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait