Jakarta, beritalima.com|- Komisi III DPR RI soroti potensi kekeliruan dalam proses penegakan hukum atau miscarriage of justice dalam kasus menimpa Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci. Perempuan yang mengaku sebagai korban pencurian itu justru sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isu tersebut mengemuka dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang secara khusus menghadirkan Nabila O’Brien menyampaikan langsung pengalamannya di hadapan para legislator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (9/3).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam memproses perkara, khususnya yang berkaitan dengan ujaran maupun dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.
Pasal tersebut menegaskan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur kesengajaan terbukti secara kuat atau beyond reasonable doubt. Prinsip ini, menurut Komisi III, kerap diabaikan dalam sejumlah kasus yang beririsan dengan UU ITE.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai Nabila O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Habiburokhman menambahkan, langkah ini penting agar sistem peradilan tidak justru menyasar pihak yang berada dalam posisi lemah.
“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Nabila O’Brien mengaku terharu karena mendapat kesempatan menyampaikan langsung persoalan yang dialaminya di hadapan parlemen. Ia mengatakan tidak pernah membayangkan akan berada di ruang rapat DPR untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
Nabila menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nabila menceritakan bagaimana kasusnya mengguncang usaha yang ia bangun bersama para karyawannya. Ia mengaku memandang para pekerjanya bukan sekadar karyawan, melainkan keluarga yang tumbuh bersama dalam bisnisnya.
Namun ketika peristiwa pencurian yang ia alami justru berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat.
“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” kisahnya.
Meski demikian, Nabila mengaku bersyukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia mengakui keadilan tak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan. Masalah ini lalu berujung damai.
Jurnalis: rendy/abri








