Kabupaten Malang, beritalimacom | Tim Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan kunjungan pengawasan atau sidak ke dua lokasi yakni di Kecamatan Tumpang dan Poncoskusumo pada Kamis (16/10/2025).
“Inspeksi ini kami lakukan untuk meninjau proyek pekerjaaan irigasi di Desa Tumpang Kecamatan Tumpang dan ke lokasi pengelolaan sampah di TPA Paras Poncokusumo,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh bersama rombongan, Kamis.
Menurutnya kunjungan pertama inspeksi tersebut dilakukan dengan meninjau proyek rehabilitasi saluran irigasi di Daerah Irigasi (DI) Besar yang berada di Desa Tumpang. Hal itu, untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan proyek yang dikerjakan menggunakan APBD sudah sesuai target yang sudah direncanakan.
“Semua pekerjaan fisik infrastruktur yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Malang tahun ini, kami pastikan sesuai dengan target dan rencana dan berjalan dengan baik dan optimal,” ungkap politisi PDIP itu.
Dalam pelaksanaan sidak saluran irigasi yang dikerjakan sepanjang kurang lebih 220 meter, yang mengairi areal baku sawah seluas 56 hektar itu, saluran Daerah Irigasi (DI) di Tumpang ini, menurutnya sangat penting dan mendukung kegiatan pertanian masyarakat setempat.
“Karena itu, setelah rebah saluran selesai dibangun, hasilnya diharapkan DOlebih berdampak maksimal dan diandalkan mengangkat pertanian di sini,” katanya.
Ditempat berbeda, Inspeksi Komisi III DPRD bersama rombongan, juga menyoroti pengelolaan sampah di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo yang dinilai masih minimnya daya dukung anggaran dari pemkab Malang. pasalnya, menurut Tantri jumlah volume sampah yang masuk tak seimbang dengan infrastruktur penunjang pengelolaan sampah yang ada.
“Tunjangan anggaran sangat penting dalam upaya mengurangi timbunan sampah. TPA Paras sendiri memiliki areal seluas 6 hektar, yang menampung sekitar 600-700 ton sampah domestik per hari dari 4 wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Pakis, Tumpang, Poncokusumo dan Tajinan, pengelolaan sampah belum bisa mencukup hanya dengan satu alat pemilah. Mereka ingin tambahan mesin trommel sampah baru. Dengan anggaran yang ada, hanya mampu satu mesin trommel. Ini butuh penyelesaian Pemkab Malang, Kalau bisa jangan sewa,” ujar Ketua Komisi.
Diketahui, satu mesin trommel bisa berkapasitas besar hingga 20 ton per jam. Dengan kapasitas pemilah sampah skala besar, harga satu unit mesin trommel bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami berharap kondisi tersebut bisa menjadi perhatian penuh dari Pemkab Malang, sebab persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Sinergitas dan kesadaran bersama menjadi kunci penting dalam keberhasilan tata kelola sampah daerah,” tandasnya.
Kunjungan kerja pengawaan ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, dan lima anggota Komisi III lainnya. Yakni, Aris Waskito, Agung Dwi Susanto, Abdul Rokhim, Abdul Qodir dan Rodhiyah Ahla Samar.
(Min/Red)

