Komisi III, Kontraktor Reklamasi Pantai Fogi dan Fagudu Terancam Dipidana

  • Whatsapp

SANANA,beritaLima.com – Reklamsi pantai diDesa Fogi – desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana, diduga tidak mengantongi Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),dan pekerjaan proyek  timbunan tersebut terancam  tidak dapat diselesaikan tepat waktu perpanjangan (Adendum).

Atas Permasalahan tersebut  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, angkat bicara. 

 Komisi III mendesak agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) segera mengkaji lebih jauh dampak-dampak yang bakal terjadi terhadap masyarakat, dan pekerjaan segera diselesaikan sesuai Adendum waktu. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III, Burhanudin, Rabu (11/5) kepada awak media mengatakan reklamasi itu harus memiliki izin Amdal karena dasar dari pembangunan reklamasi itu harus menyiapkan amdal oleh Dinas PU kepsul, sebelum pekerjaan penimbunan reklamasi itu selesai.

 Izin amdal adalah tanggung jawab PPK Dinas PU dalam hal ini Kabid Bina Marga, Rusmini Ipa alias Ibu ona, selaku PPK Karena dialah yang bertanggung jawab atas izin Amdal tersebut, kata Burhanudin.

“Iya pekerjaan itu penting jadi harus ada Amdalnya, namun yang terjadi saat ini izin Amdal belum disiapkan oleh PPK dalam hal ini Kabida Bina marga,Ibu ona karena dialah yang bertanggung jawab atas izin Amdal sebelum pekerjaan itu selesai.

Sementara menurut Bur, reklmasi itu setelah selesai timbun aspal, dan bangun median tengah, ternyata timbunan itu saja sampai batas akhir adendum  belum juga diselesaikan” jelas Bur sapan akrabnya.

Selain itu lanjut Burhanudin Buamona, apabila pekerjaan timbunan tidak selesai tepat pada waktu adendum maka pekerjaan itu bakal di hetikan, karena kontraktor proyek tersebut bekerja tidak sesuai aturan.

Dan apabila terjadi, hal ini pihak PPK yang bertanggung jawab soal pekerjaan tersebut dan harus ditindak sesuai hukum, karena PPK dan kontraktor diduga melakukan pelanggaran hukum,ungkapnya

” Yaaa apabila pekerjaan itu tidak selesai tepat waku, maka PPK (Ibu ona) dan Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu, dan apa bila hal ini benar-benar terjadi, maka kedua penanggung jawab pekerjaan itu harus dibawa ke ranah hukum, karena mereka telah melanggar hukum. Untuk persoalan ini kami dari komisi III berencana memanggil Kapala Dinas PU, Buhari Buamona, dan PPK untuk memberi laporan terhadap pekerjaan timbunan reklamasi itu,” tutup Wakil Komisi III, Burhanudin buamona,(ris)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *