Komisi III Pertanyakan Masterplan Pengembangan RSUD Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama OPD mitra kembali melakukan pembahasan tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rapat kerja KUA-PPAS kali ini, secara khusus digelar guna membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021. Pun begitu, rapat sempat berjalan alot karena banyaknya hal-hal yang perlu dievaluasi.

Sejumlah catatan krusial muncul pasca adanya kajian mendalam oleh pihak legislatif. Seperti contoh, terkait kepastian master plan dalam proses penyerapan hutang oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab). Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarodin pada wartawan saat dikonfirmasi bahwa rencana pembanguan rumah sakit menggunakan dana hasil pinjaman daerah itu harus jelas.

“Ada beberapa hal urgen, kaitannya dengan rencana pembangunan rumah sakit dari pinjaman daerah,” sebutnya, Senin (30/8/2021).

Menurut Sukarodin, dalam perubahan anggaran keuangan 2021 ini akan ada pencairan anggaran dari hutang melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Disinyalir, ketika semua sudah sesuai maka saat PAK ini hutang akan bisa dicairkan sekitar 37 Milyar rupiah. Namun, sebelum mengarah kesana Komisi III meminta kepada pihak-pihak terkait agar mempersiapkan master plan yang jelas. Karena rancangan yang mengacu pada hutang ini harus direncanakan dengan jangka panjang dan kompreherensif.

“Jadi, untuk pencairan hutang akan dilakukan secara bertahap. Namun, master plan dari penggunaannya harus jelas dan ini yang kita permasalahkan,” imbuhnya.

Salah satu Politisi PKB ini menambahkan, karena di awal pencairan hutang pada PAK ini rencananya akan digunakan untuk penambahan gedung RSUD dr Soedomo maka Komisi III meminta master plan pengelolaan kedepannya. Mengingat di lingkungan rumah sakit plat merah tersebut ada beberapa bangunan. Seperti, gedung PDAM, Dinas Kesehatan serta gedung eks Akper (Akademi Keperawatan) yang juga belum tahu akan di gunakan untuk apa.

“Apakah tidak sebaiknya, bangunan-bangunan yang sudah ada itu sekalian dimasukkan pada master plan pengembangan RSUD saja? Kan lingkungannya sama juga,” usulnya.

Masih kata Sukarodin, pihaknya menilai perlu adanya evaluasi ataupun kajian mendalam terhadap bangunan-bangunan dimaksud. Seperti, fungsi maupun kelayakannya harus ditinjau ulang apalagi berada disatu lingkungan dengan RSUD dr Soedomo.

“Untuk master plan, memang sudah ada. Hanya saja, kita lihat belum mencakup semuanya termasuk gedung eks Dinkes, Akper dan PDAM. Diharapkan, dalam menentukan master plan harus pandai memilih skala prioritas. Selain itu juga agar fokus pada satu lokasi,” tegas Sukarodin. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait