Komisi III: Polri Juga Bertugas Membangun Iklim Kemudahan Investasi

  • Whatsapp
Harun Abidin, pengusaha Medan yang meminjam sejumlah uang dari Cedrus Investments, tetapi balik melaporkan Cedrus dan membekukan saham yang menjadi agunan

JAKARTA, beritalima.com  – Polri harus berwawasan luas dengan menyadari bahwa tugas membangun iklim/kemudahan investasi juga menjadi beban Korps Bayangkara. Maka penanganan terhadap investor asing, harus benar-benar sesuai hukum.

            “Kalau Polri memperlakuan investor asing secara semena-mena, tingkat kemudahan investasi di Indonesia akan merosot,” tegas Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR Komisi III, kepada wartawan di Jakarta Selasa (21/6).

            Sufmi Dasco mengungkapkan, pihaknya memperoleh keluhan masyarakat, Polri berlaku semena-mena, membekukan saham yang menjadi agunan, hanya atas dasar laporan debitur, tanpa pernah mendengar keterangan kreditur.

            “Kalau semua nasabah bank (debitur) di Indonesia ini mengadukan kreditur dan minta agar agunan dibekukan, maka sistem perbankan Indonesia akan ambruk total. Saya mau tanya, apakah Polisi menyadari implikasi ini?” ujar Sufmi Dasco.

            Sebelumnya, Neta S Pane, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) juga menyesalkan tindakan Polisi yang membekukan agunan, hanya berdasarkan laporan Harun Abidin yang meminjam sejumlah uang dari Cedrus Investments Ltd, dengan agunan saham CKRA.

            “Peringkat kemudahan investasi kita sekarang hanya 109. Presiden Jokowi ingin tahun 2017 peringkat kemudahan investasi kita sudah di rangking 40. Tetapi kalau Polri tidak menyadari perannya, hampir pasti kita gagal ke urutan 40,” tandasnya.

            Sufmi Dasco meminta Polri segera membereskan masalah Cedrus Investments Ltd, supaya investor asing jangan menjadi takut datang ke Indonesia, dan lebih takut lagi jika berurusan dengan kepolisian.

            “Harus dibuktikan, berurusan dengan Polri justru jalan paling aman. Maka jangan terjadi lagi seperti yang dialami Cedrus, seakan-akan tidak ada hukum, di mana Cedrus belum pernah dipanggil tetapi agunan sudah dibekukan,” katanya.

            Harun Abidin mengadukan Cedrus akhir 2015, diketahui Cedrus dari pemberitaan media massa. Januari 2016, Mabes Polri membekukan saham CKRA yang menjadi agunan. Hal ini, juga hanya diketahui Cedrus dari berita media.

            Februari 2016 Cedrus kemudian secara proaktif mendatangani Bareskrim Mabes Polri, menanyakan, apa salah Cedrus sehingga agunan dibekukan, bahkan Country Manager Cedrus ditetapkan sebagai tersangka.

Atas pertanyaan Cedrus, Mabes Polri tidak memberikan jawaban tuntas dan tetap tidak meminta keterangan pihak Cedrus. Bahkan ketika Cedrus hendak memberi sejumlah dokumen, hanya dijawab tunggu saja.

“Supaya pihak asing jangan takut menggalang dana investasi ke Indonesia, Polri hendaknya segera menyelesaikan masalah Cedrus sesuai hukum. Tidak perlu malu mengoreksi kebijakan masa lalu yang salah,” pungkasnya. (dd)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *