TRENGGALEK, beritalima.com –
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai hingga ratusan miliar rupiah. Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN (Pemulihan daerah kepada DPRD.
Dalam surat itu, besaran pinjaman tercantum cukup fantastis karena mencapai hingga Rp. 249.666.094.639,00. Sedangkan tenor (jangka waktu) pengembaliannya hingga lima tahun.
Mensikapi dinamika dimaksud, pihak Legislatif sebagaimana tugas dan fungsinya sempat menyoroti ini. Hal itu terungkap saat DPRD Trenggalek melalui Komisi III melakukan rapat kerja bersama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mitra terkait guna melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2022 pada Senin (26/7/2021).
Kepada rekan media, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarodin secara khusus mengkritisi adanya rencana pinjaman melaui PEN. Menurut pria berkumis tipis ini, sebenarnya belum terlalu mendesak untuk mengajukan pinjaman. Kemudian, kenapa juga harus utang ke swasta (PT. Sarana Multi Infrastruktur) padahal masih banyak penyedia pinjaman milik negara. Pasalnya, diakui ataupun tidak pada tiap pinjaman pasti ada konsekuensi bunga.
“Dalam sistem pinjam meminjam itu biasanya ada bunga. Dan dilihat dari besarannya yang mencapai hampir 250 miliar rupiah (rencana pinjaman PEN) untuk membayar bunganya saja kita nanti akan kewalahan,” ungkap Sukarodin.
Belum lagi, lanjut dia, beban pembayaran cicilan pinjaman pokoknya. Jika dihitung, per tahun nanti untuk pemerintah daerah harus menyisihkan kurang lebih 65 miliar rupiah guna kembalikan pokok sekaligus bunga selama lima tahun.
“Ini menurut kami bisa menjadi beban tambahan keuangan daerah, padahal situasi masih belum stabil akibat dampak Covid-19,” imbuhnya.
Ditambahkan salah satu Politisi PKB itu, dari total pinjaman tadi informasinya akan digunakan untuk beberapa proyeksi.
Salah satunya, ada rencana yang 100 miliar rupiah akan diterimakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek. Dari jumlah ini, fokus pada prioritas pembanguan infrastruktur baik itu pengadaan ataupun perawatan.
“Pun begitu, ketika ditanya perihal ini kepada PUPR, jawabannya mengambang. Bisa iya, bisa tidak. Sehingga Komisi III menyimpulkan bahwa sebenarnya pengajuan hutang belum begitu urgent , karena konsekuensinya bisa berimbas ke seluruh OPD lainnya,” analisa Sukarodin.
Pihaknya juga mengansumsikan, ketika nanti rencana hutang tersebut benar-benar disetujui dan terealisasi maka anggaran tiap OPD di Trenggalek untuk tahun 2022 bakal berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, “Sebelum adanya hutang saja banyak OPD yang kekurangan anggaran demi menjalankan program prioritas mereka,” ujarnya.
Ditandaskan Sukarodin, bahwa keputusan untuk melakukan pinjaman ini sebenarnya berada di tangan Bupati Trenggalek. DPRD hanya mempunyai wewenang memberi gambaran tentang segala konsekuensi yang mungkin bisa terjadi. Oleh karenanya,
akan lebih baik bila rencana utang ditunda dulu.
“Menurut hemat kami di Komisi III, uang yang ada di kas daerah daripada digunakan untuk bayar utang kok lebih bijak jika dikelola saja dengan baik. Terlebih bila uang tersebut diserahkan ke seluruh OPD, diyakini bisa lebih bermanfaat,” jelas anggota DPRD dari Kecamatan Karangan tersebut. (her)