Komisi Informasi Jawa Timur Gelar Sidang Ajudikasi Non Ligitasi di Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Diabaikannya permohonan Informasi publik oleh Salah seorang aktivis Kabupaten Sumenep Herman Wahyudi, SH. Terhadap DPRD Kabupaten Sumenep mengenai Rekrutmen anggota Komisioner KI kabupaten Sumenep yang diduga cacat hukum dan hingga kini tidak ada kejelasan, Sehingga Herman Wahyudi sengketakan persoalan tersebut pada Komisi Informasi Jawa Timur.

Karena Sengketa Informasi Publik Yang dimohon oleh Herman Wahyudi, SH. Komisi Informasi Jawa Timur menggelar Sidang Ajudikasi Non Ligitasi pada hari ini Kamis (26/ 04/ 2018).

Adapun dalam surat panggilan KI jawa timur isinya adalah sebagai berikut: berdasarkan perintah Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan nomor 61/ IV/ KI Jawa Timur. PS- 2018 yang isinya adalah, Panitera Komisi Informasi jawa timur memanggil saudara – saudara untuk hadir dalam sidang Ajudikasi terkait sengketa Informasi.

Pemohon adalah Herman Wahyudi, SH. Sedangkan termohon adalah DPRD Kabupaten Sumenep.

Jadwal sidang pada hari Kamis (26/ 04/ 2018) bertempat di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Jam 11. 30. WIB dengan Agenda Pemeriksaan awal.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *