Komisi IV DPRD Bondowoso Berikan Apresiasi , DPMD Kawal Perpanjangan Jabatan Kades

  • Whatsapp
Sholeh Aminullah wakil ketua Komisi IV DPRD Bondowoso saat melaksanakan rapat. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Langkah awal yang diambil adalah mengundang seluruh camat hari senin 04/08/25 yang wilayahnya terdapat desa-desa dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Langkah cepat yang dilakukan oleh DPMD Bondowoso mendapat perhatian dan apresiasi dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Sholeh Aminullah, menilai inisiatif tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pusat yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil DPMD Bondowoso. Ini menunjukkan bahwa Pemkab tidak menunggu terlalu lama untuk menyikapi kebijakan strategis nasional yang memiliki dampak langsung terhadap tata kelola desa,” ungkap Sholeh, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, proses pengukuhan kepala desa harus dilakukan dengan cepat, karena berdasarkan surat edaran mendagri tersebut paling lambat minggu keempat bulan ini. Karena ini berkaitan langsung dengan kelangsungan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik di masyarakat. Maka kejelasan status kepemimpinan di desa sangat penting. Jika masa jabatan berakhir dan tidak segera diperpanjang atau dikukuhkan, akan menimbulkan kekosongan pemerintahan yang bisa berakibat pada stagnasi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, SE Mendagri memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan proses pengukuhan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus diikuti dengan penataan administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mendorong agar DPMD tidak hanya fokus pada pengukuhan, tapi juga melakukan pendampingan kepada para kepala desa agar memahami perubahan regulasi ini. Termasuk dalam hal perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sholeh juga berharap agar seluruh camat dan aparatur desa yang terkait turut aktif berkoordinasi dan tidak menunggu instruksi semata. Kolaborasi antara DPMD, camat, dan kepala desa sangat menentukan kelancaran proses ini.

“Bondowoso harus jadi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD bisa mendorong percepatan implementasi kebijakan nasional,” pungkas politisi muda PKB ini. (*/rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait