MOJOKERTO, Beritalima.com– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan menindaklanjuti persoalan yang dihadapi para karyawan Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), khususnya terkait pembayaran upah yang hingga kini baru dibayar 10 persen.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa ini adalah pertemuan kedua dengan pihak SPSI dan PT Pakerin, dan pertemuan ini akan dilaporkan ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto
“Kami tidak akan tinggal diam. Komisi IV siap mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian. kami tetap memberikan ranah untuk perjuangan serikat buruh ” ujar M. Agus Fauzan, Rabu (23/4/2025).
Ketua Komisi IV yang membidangi urusan ketenagakerjaan, pendidikan, dan sosial ini menuturkan karena ini menyangkut harkat hidupnya ribuan karyawan PT Pakerin.
“Tadi hasil pertemuan sudah ada komunikasi yang baik antaran SPSI dan Manajemen PT Pakerin.” Kata M Agus Fauzan.
M.Agus Fauzan juga menyampaikan, hasil pertemuan tahap awal akan dilakukan Bipartit dan ini respon yang baik dari Manajemen PT Pakerin.
“Kami juga mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas terkait turut aktif memantau dan memediasi persoalan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Surya Direktur Keuangan PT Pakerin, kepada awak media menuturkan, bahwa sesuai dengan rapat koordinasi tadi, kami dari pihak perusahaan ingin melakukan Bipartit.
Ia juga menyampaikan, bahwa di PT Pakerin memang ada beberapa Faktor permasalahan baik itu secara legal maupun secara komersial.
“Saat ini industri kertas itu cukup tertekan dengan harga via produksi yang ngak seimbang, jadi akan mengurus disisi keuangan perusahaan” jelasnya
Langkah selanjutnya, masih kata Surya, karena ini hubungan masalah industrial jadi tergantung dari teman-teman Serikat buruh.
“Intinya perusahaan akan selalu berkomunikasi dengan mereka untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi kita semua” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SPSI PT Pakerin, Heru Nugroho menyampaikan, rapat ini SPSI ingin meminta kepastian dari perusahaan karena saat ini perusahaan tidak beroperasi.
“Harapan kami perusahaan bisa normal kembali sehingga tidak ada pekerja yang dirumahkan, dan kalau terpaksa dirumahkan, kompensasi upah jangan dibayar 10 persen, dan kami minta ditinjau kembali PB itu, minimal upah kompensi dibayar 70 persen” ujarnya.
“Kami ingin kepastian terkait Nasib kami, kalau memang mau produksi itu kapan, karena selama ini hanya rencana tanpa kepastian, hingga pertengahan April belum ada tanda-tanda produksi, harapan kami tidak dirumahkan” tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pihak manajemen PT Pakerin, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, dan pengawas ketenagakerjaan. (Kar)




