JAKARTA, beritalima.com – Rapat Kerja Komisi IX DPR, Senin (16/12/2019 belum lama ini) Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendesak Menteri Kesehatan Ida RI Fauziah untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Nomor 18 tahun 2017. Baik berupa PP, Perpres, Permenaker maupun Peraturan Kepala Badan serta melakukan sosialisasi dan implementasi.
Ironisnya kendati telah diterbitkan Peraturan Pelaksana UU No.18/2017, Tenaga kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia masih saja melalui jalur ilegal sehingga bermasalah ketika bekerja di negara tujuan. Yang pada gilirannya ketika sudah mengalami kesulitan setidaknya menggunakan undang – undang kewarganegaraan. Dengan begitu Negara harus bertanggung jawab.
“Itu sebetulnya legitimasinya, dia itu jelas warga negara Indonesia, kalau sudah punya itu harus dari negara perlindunganya, keamananya, fasilitasnya itu harus diperhatikan oleh negara setempat, misalnya Indonesia. UU warga negara Indonesia, kita amankan bener itu teorinya seperti itu dan memang harus dilaksanakan,” tandas Imam Suroso, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara dikatakan politisi PDI Perjuangan, warga negara tidak boleh melanggar hukum, kendati memiliki hak dan tanggung jawab, untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan tapi menurut Imam Suroso, harus bisa menjaga nama baik Negara Indonesia agar tidak melanggar hukum serta loyal terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
“Kalau dia melanggar misalnya tidak taati, dia ikut kerja di luar prosedur melalui jalur ilegal berarti tidak taat NKRI, apakah itu menjadi warga negara yang baik. UU warga negara mengaturnya seperti itu, dia tidak bisa menyalahkan mutlak pemerintah seharusnya introspeksi,” imbuhnya. Rabu (18/12/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut ditegaskan Imam, menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, harus bisa melindungi negara aman, bukan melalui jalan tikus lalu ketika mengalami kesulitan datang ke KBRI sehingga KBRI mengalami kesulitan mengeluarkan datanya.
Mengingat kasus – kasus PMI baik di Arab Saudi maupun di Malaysia, yang divonis hukuman mati, Imam pun mengatakan pemerintah mau tidak harus turun tangan karena menggunakan UU Kewarganegaraan, sehingga dari keluarga korban yang menuntut bisa membatalkan hukuman atau menolak negosiasi hubungan diplomatik antar kedua negara.
“Untuk menggantikan hukuman mati setidaknya mengeluarkan biaya 2 – 3 miliaran rupiah, namun meskipun diberikan uang pengganti tapi keluarga korbannya menolak, tetap dihukum mati,” terangnya.
Namun ditambahkan Imam Suroso terhadap Pekerja Migran Indonesia, masih dihentikan (moratorium) dulu untuk pengiriman Tenaga kerja Indonesia, pemerintah masih memperhitungkan resiko dan manfaat kerja di suatu negara sehingga dan juga menyangkut keahlian tenaga kerja Indonesia. ddm