JAKARTA, Beritalima.com– Awal tahun ini publik sempat dikejutkan dengan keputusan sejumlah rumah sakit yang berhenti memberikan layanan kepada pasien peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keputusan itu tentu sangat merugikan pengguna BPJS Kesehatan. Namun,
hal itu disinyalir terjadi karena permasalahan akreditasi rumah sakit bersangkutan.
Menyikapi hal itu sekaligus pengawasan agar rumah sakit melakukan pemenuhan akreditasi guna mendukung kwalitas layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komisi IX DPR RI dipimpin Nova Riyanti Yusuf melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Utara.
“Kita menemukan, ada sejumlah rumah sakit yang berhenti memberikan layanan kesehatan tetapi masyarakat tidak mengetahui apa masalah sebenarnya,” ungkap Nova saat pertemuan dengan Dinas Kesehatan Sumut, organisasi profesi dan instansi terkait di Kota Medan baru-baru ini.
Keterangan BPJS Kesehatan, kata politisi Partai Demokrat itu, RS yang tidak lagi memberikan layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan karena belum memenuhi syarat akreditasi.
Tim kunker spesifik ini juga menemukan, Dinas Kesehatan merasa tidak dilibatkan dalam proses akreditasi rumah sakit. Ada temuan menarik, dimana Kepala Dinas Kesehatan Sumut mengeluhkan dalam proses akreditasi rumah sakit tidak dilibatkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Padahal, regulasi menyatakan bahwa Dinas Kesehatan harus dilibatkan dan diminta masukannya, ini dikarenakan miskomunikasi atau memang sengaja tidak dilibatkan. Perlu diketahui apakah ini juga terjadi di provinsi lain,” ungkap Nova.
Politisi yang juga berprofesi sebagai dokter ini memastikan, menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi IX DPR RU dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maupun instansi terkait lainnya.
Saat dikunjungi tim Kunker Komisi IX, Dinas Kesehatan Sumut meminta KARS jangan menjadi monopoli pusat tetapi ada regionalisasi (KARS tingkat wilayah) untuk efektivitas proses akreditasi apalagi dalam era otonomi daerah.
Sejauh ini yang bersifat lokal hanyalah proses rekrutmen asesor, selebihnya masih bersifat sentralistik sehingga muncul istilah para asesor berkesan “siluman”.
Data dari BPJS Kesehatan, ada 140 RS di Sumut yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dan 121 rumah sakit (86 persen) sudah terakreditasi. Jenis akreditasi terbanyak yaitu akreditasi perdana 74 rumah sakit (53 persen).
Tahun ini ada tiga RS yang tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak lulus kredensialing, mengundurkan diri dan habis dan adanya masalah internal. (akhir)