SAMPANG, BeritaLima.com – Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) memasang dobel trap saat menggelar aksi di depan DPRD kabupaten Sampang, pertama aksi dalam surat ijinnya menerangkan jika aksi diikuti 2 ribu massa, sehingga pihak kepolisian menerjunkan ratusan personel pengamanan berlapis tiga, namun nyatanya yang datang hanya sekitar 20 orang.
Selanjutnya saat gelar aksi dan ditemui oleh ketua komisi l DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Salim mereka meminta agar anggota DPRD dari partai Nasdem tersebut menandatangani surat pernyataan dukungan dan kesepakatan untuk digelarnya Pilkades di tahun 2025, namun hal tersebut ditolaknya.
“tentu saja kami selaku legislatif tidak bisa melakukan atau mengambil keputusan kebijakan yang bertentangan dengan aturan undang-undang yang ada, kaitan dengan Pilkades ini kita sifatnya masih menunggu PP dari undang undang no 3 tahun 2024,” ucapnya.
“Kami tidak mau terjebak sebelum jelas petunjuk tehnisnya, tuntutan masa barusan meminta kami untuk menandatangani dukungan dan kesepakatan untuk digelarnya Pilkades di tahun 2025, itu tidak bisa kita terima, khawatir nanti kebijakan bertabrakan dengan PP yang belum keluar hingga saat ini,” timpalnya saat ditemui usai berdiskusi dengan massa, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, sebagai anggota DPRD pihaknya menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan berekspresi masyarakat, namun tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi dalam merespons tuntutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
“Kami hadir mewakili DPRD Sampang sebagai komisi tehnis dalam Pilkades ini, terhadap apa yg dilakukan oleh masyarakat kita apresiasi karena itu sudah dijamin undang undang menyampaikan pendapat dimuka umum, akan tetapi sikap kami bukan merupakan bentuk penolakan terhadap aspirasi warga, melainkan bentuk kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik hukum atau cacat prosedur di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, korlap aksi Abdul Hamid dalam orasinya mengatakan jika beberapa tahun terkahir ini masyarakat Kabupaten Sampang resah dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.
Dalam SK Bupati tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan di tahun 2025. Namun, akhir-akhir ini muncul isu bahwa Pemkab Sampang tidak bisa menggelar pilkades tahun ini karena terganjal aturan Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami tuntut Pilkades bergelombang segera digelar tahun ini sesuai SK Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021, jangan ada penundaan lagi. Dalam UU Desa terbaru itu lebih kepada perpanjangan massa jabatan kades, bukan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.
Hamid mengatakan kebijakan penundaan Pilkades menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat Sampang, sebab kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. (FA)




