Abdul Kadir Sapsuha, ST Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara meminta agar kontraktor diproses hukum, karena dianggap merugikan negara.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha mengatakan, terkait Proyek jalan Kaporo – Capalulu (HRS – Base) senilai Rp 5.8 miliar sekian dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri
Dan proyek jalan Kota, Kecamatan Waisakai (Lapen) dengan nilai Rp 2, 6 miliar yang telah diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula.
Untuk itu, Ia mendesak agar kontraktornya agar segera mengembalikan uang yang sudah dicairkan, Apabila tidak dikembalikan, maka harus diproses hukum jika dinilai telah merugikan uang negara.
“Jika disinyalir telah merugikan uang negara pada pemutusan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka (Kontraktornya.red) harus ditindak tegas, proses hukum,” tegas Abdul Kadir saat wawanacari kegiatan acara Wisuda di Kampus STAI Babussalam Sula, Selasa (24/1/23)
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aprat Hukum untuk menelusuri apakah pemutusan kontrak terhadap 2 paket tersebut ada unsur pidana.
“Kami mendukung Aparat Hukum untuk mendalami apakah ada unsur pidana pada pemutusan kontrak tersebut, jika menyalahi prosedur yang ada, kami mendukung proses hukum, kami meminta siapapun yang terlibat dan terkesan merugikan uang negara pada proyek tersebut, harus proses hukum,” tegasnya
Kadir mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi III pada pengawasan terhadap seluruh proses proyek pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Suka yang bersumber dari APBD maupun APBN, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat bersama.
“Dalam waktu dekat ini kita Komisi III akan mengundang dinas terkait untuk duduk bersama membahas persolan ini,” tandas Kadir dua periode ini. [dn]