JAKARTA, Beritalima.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diketuai Dr. Susanto kembali menyelenggarakan Diskusi yang bertajuk Halagoh Perlindungan Anak, berlangsung di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Sesuai dengan tugas KPAI yang tertuang dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 maka KPAI menyelenggarakan kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema “Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak, untuk Mewujudkan SDM Unggul.”
Dalam sambutan Ketua KPAI, Dr. Susanto menegaskan, “Tokoh agama memegang peranan sentral di masyarakat, banyak teori yang mengatakan bahwa membangun masyarakat yang ideal itu hendaknya ada tiga pilar yaitu negara, dunia bisnis dan tokoh masyarakat. Dalam hal ini tokoh masyarakat yang paling sentral adalah tokoh agama untuk sharing perlindungan ibu dan anak,” ungkapnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki tugas. Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan mendasar anak. Kedua, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Ketiga, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. Keempat, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. Kelima, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak. Keenam, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak. Ketujuh, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Kegiatan tersebut dihadiri 56 pimpinan pesantren yang ada di Jabodetabek. Hadir sebagai nara sumber Dodi Mohamad Hidayat dari Kementerian PPPA membawakan materi yang bertjudul :
“Pengembangan Pesantren Ramah Anak sebagai Upaya Pelindungan Anak dari Kekerasan Radikalisme.
Pembicara berikutnya Prof. Dr. M. Darwis Hidie, M.Si Dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Al Quran dengan materi berjudul : “Peran Tokoh Agama/Pendidik dalam Penguatan Karakter Anak.”
Di penghujung acara dilakukan nota kesepakatan dan 56 orang peserta tersebut menandatanganinya sebagai suatu wujud komitmen kebersamaan Halaqoh Perlindungan Anak.
Adapun Keputusan Akhir Komitmen Bersama Halaqoh Perlindungan Anak :
Pada hari ini tanggal 20 November 2019 bertempat di Hotel Red Top, Jakarta. Kami peserta Halaqoh Perlindungan Anak berkomitmen :
1. Melakukan percepatan penyelenggaraan Pondok Pesantren Ramah Anak, sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak anak melalui proses sosialisasi Kementerian terkait.
2. Meningkatkan kualitas kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan konsepsi perlindungan anak.
3. Mendakwahkan konsepsi dan nilai perlindungan anak kepada masyarakat.
( Johan Sopaheluwakan )