KUPANG, beritalima.com – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RSUD WZ Yohannes Kupang, Rabu (24/5). Dalam rapat tersebut, Komisi V meminta Pemerintah Provinsi NTT segera menyelesaikan klaim yang diajukan RSUD WZ Yohannes Kupang sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Dana sebesar Rp 1,4 miliar lebih ini adalah sisa piutang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohannes Kupang yang belum terbayarkan di Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomen klatur Dana Pengaman.
“ Ada pasien non BPJS Kesehatan, yang sampai akhir tahun 2016 mereka klaim ke Dinas Kesehatan NTT dari nomenklatur Dana Pengaman. Tetapi karena adanya rasionaliasi berdasarkan Surat Edaran Menkeu RI maka berdampak pada Dana Pengaman terkena rasionalisasi,” kata Yunus Takandewa kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan RSUD WZ Yohannes Kupang, Rabu (24/5).
Klaim yang disampaikan RSUD Kupang, kata Yunus, diarahkan ke Dinas Kesehatan, tetapi hasil RDP, Komisi V meminta supaya klaim itu diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.
“ Apakah itu konsolidasi internal antar pemerintah sehingga di level Sekda bisa mengklarifikasi ini dengan RSU dan Dinas kesehatan. Bahwa nanti dalam proses pembayaran lewat dana Bansos atau Dana Pengaman, yang jelas DPRD meminta supaya dapat diselesaikan sehingga rumah sakit juga bisa tertolong dengan dana 1,4 miliar,” kata Yunus.
Dalam RDP sudah terkonfimasi bahwa Biro Keuangan akan konsultasi dalam waktu dekat, sehingga ada proses verifikasi supaya dari klaim segera terbayarkan.
Sementara pihak RSUD Kupang menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih Rp 1,4 miliar lebih yang belum terklaim di Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
“Tahun lalu, klaim dari RSUD Kupang Rp 3 miliar lebih, yang sudah terbayar baru Rp 1,3 miliar lebih. Tapi yang belum terklaim di Dinkes Provinsi NTT masih Rp 1,4 miliar lebih, karena memang dari sisi keuangan tidak ada di Dinas Kesehatan. Maka melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat bersama, pihaknya menyampaikan kepada Pimpinan Komisi V untuk dibahas, kemudian dicari solusi bersama,” kata Direktur RSUD WZ Yohannes Kupang, dr. Dominggus Mere kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan bersama Komisi V DPRD NTT.
Menurutnya, dana pengaman adalah peruntukan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terklaim oleh BPJS Kesehatan Cabang Kupang karena tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah provinsi hadir untuk menolong rakyatnya yang tidak mampu yaitu melalui dana pengaman. (L. Ng. Mbuhang)