Komisi VI DPR Aceh Menelaah Hasil Pemeriksaan BPK-RI

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com– Sesuai dengan ruang lingkup tugas yang diberikan kepada Komisi VI DPR Aceh, maka setelah  mencermati, menelaah, berdiskusi baik secara internal Komisi VI maupun berdiskusi dengan mitra kerja terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2016.

Hal ini disampaikan oleh wakil ketua komisi, Sulaiman Ali dalam paripurna II penyampaan pedapat komisi-komisi DPR Aceh terhadap pertanggungjawaban APBA Tahun anggaran 2016 dan LHP BPK-RI masa persidangan ke-II tahun 2017, kamis 20 juli 2017.

“Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016 oleh Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas Gubernur Aceh kepada DPR Aceh dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran,” katanya.

Selanjutnya dikatakan dia sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ujar Sulaiman.

“Dalam hal ini, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan oleh Gubernur terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” terang dia

Disamping itu, Ia juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2016. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016, merupakan tindaklanjut implementasi Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016.

“Sesuai dengan ruang lingkup tugas yang diberikan kepada Komisi VI DPR Aceh, maka setelah kami mencermati, menelaah, berdiskusi baik secara internal Komisi VI maupun melakukan pembahasan bersama dengan mitra kerja terhadap Laporan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2016, maka dapat kami sampaikan realisasisi anggaran tahun 2016 sebagai capaian kinerja dari mitra kerja Komisi VI DPR Aceh,”

Salah satunya diBidang Kesehatan, Bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Ibu dan Anak. Dari total anggaran sebesar Rp.1.430.658.659.763,- dengan realisasi sebesar Rp.1.377.602.932.026,51,- yaitu 13,08% untuk Belanja Tidak Langsung atau sebesar Rp. 180.126.561.851,-  dan 86,92% untuk Belanja Langsung atau sebesar Rp. 1.197.476.370.175,- sehingga pada bidang Kesehatan terjadi sisa Lebih Anggaran pada Tahun 2016 sebesar Rp.53.055.727.737.

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *