Komisi VIII DPR Akan Kaji Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag

  • Whatsapp

Jakarta — Komisi VIII DPR akan mengkaji usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dari Kementerian Agama. Apakah akan naik atau tidak. Kalaupun naik berapa besarannya.

”Komisi VIII baru.menerima usulan dari Menteri Agama soal besaran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji,”kata anggota Komisi VIII Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H. di lingkungan parlemen, di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Menurut Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV, komisi VIII akan melihat dan mengkaji serta mendalami besaran yang diusulkan itu

”Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji itukan baru usulan yang kami terima pada beberapa hari lalu. Soal seberapa besarnya, nanti kita kaji dan dalami dulu,”kata politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan biaya haji Rp 45 juta ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/2/2022) kemarin. Menag Yaqut menghadiri rapat secara virtual.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR.

Adapun biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih):

1. Biaya penerbangan
2. Biaya hidup (living cost)
3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah
4. Biaya visa
5. Biaya PCR di Arab Saudi

Menag Yaqut juga menjelaskan pertimbangan kenaikan biaya haji untuk 2022 ini. Ada dua pertimbangan yang disampaikan Menag.

“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” ucap Menag Yaqut.

Biaya haji jemaah Indonesia untuk 2022 ini lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait