Komisi VIII Usul Tiga RUU Masuk Prolegnas 2025, Termasuk Pendirian Kampung Haji

  • Whatsapp
Indonesia akan bangun Kampung Haji di Makkah (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Komisi VIII DPR RI usul tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, salah satunya soal rencana mendirikan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi.

Usulan tersebut mencakup RUU Perubahan  UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Adalah anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, yang menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di DPR RI, Jakarta, (13/11).

Selly menekankan pentingnya pembahasan dua undang-undang terkait haji dan umrah karena menjadi prioritas mendesak. “Terkait dua undang-undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas,” ujar Selly.

Menurut Selly, ini diperkuat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji, sebuah lembaga baru yang dianggap penting mengatur penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Langkah ini sejalan dengan perubahan kebijakan Arab Saudi yang mengalihkan pelaksanaan haji dari sistem government to government (G2G) ke model business to business (B2B).

Salah satu inisiatif penting adalah rencana pembangunan ‘Kampung Haji’ di Makkah. Presiden Prabowo telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan kawasan ini di atas lahan seluas 50 hektare dengan hak konsesi selama 100 tahun.

“Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat,” jelas Selly.

Dengan Kampung Haji, pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai fasilitas untuk mendukung kenyamanan jemaah, termasuk akomodasi, layanan kesehatan, serta pusat logistik. Jadi, payung hukum mengatur pengelolaan kawasan ini perlu disusun komprehensif.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait