Komisi X DPR Desak Pemerintah Agar Selesaikan Eks THK2 dan Non K

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| PGHRI adalah rumah besar dari pengurus K2 maupun non K, yang sepakat menyetujui suatu rancang bangun undang – undang untuk pengangkatan PNS atau PPPK. Namum selama belum mengakomodir dengan upah yang layak. Itulah skema yang kami tawarkan penghapusan honorer untuk segera dilaksanakan dengan skema tadi.

“Meskipun gagal lagi mengikuti tes PGHRI kepada Komisi X menawarkan lagi agar mendapatkan upah yang layak dari pemerintah daerah,” ujar Sutopo Yuwono Ketua Umum PGHRI, Selasa (28/1/2020) di ruang rapat Komisi X DPR RI, yang didampingi Sekjen PGHRI, Kusmana, S.Pd

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum PGHRI, bahwa jumlah guru tenaga honorer sebanyak 438.590 orang dan yang non K berjumlah 600 ribuan, diharapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dapat mendesak dan mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan status Pegawai Kategori 2 (K2) di seluruh instansi Pemerintah, terutama tenaga guru dan dosen.

“Tahun 2021 nanti, diupayakan tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambah Sutopo kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menegaskan, Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat menyelesaikan masalah ini, karena ada total 438.590 eks tenaga honorer K2 di berbagai bidang yang belum diselesaikan status kepegawaiannya.

“DPR RI mendorong Pemerintah agar memvalidasai data tenaga honorer K2 secara teliti. DPR RI mendorong Pemerintah untuk memasukkan anggaran penyelesaian tenaga honorer K2 dalam nota keuangan RAPBN 2019 lalu. Berdasarkan hasil rapat gabungan tanggal 23 Juli 2018, Komisi X DPR RI telah meminta kepada Pemerintah menindaklanjuti permasalahan tenaga honorer K2 agar segera diselesaikan,” papar Fikri.

Legislator F-PKS DPR RI ini mengingatkan kembali hasil rapat gabungan DPR RI dengan pemerintah 23 Juli 2018 lalu, bahwa penyelesaian honorer K2 dilakukan secara bertahap, yaitu dengan tes CPNS, tes PPPK, dan mengangkat honorer sisanya menjadi pegawai dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) di wilayahnya. Jumlah honorer K2 sebanyak 438.590 tersebut terdiri dari guru 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, dan tenaga administrasi 269.400.

Dari jumlah tersebut, sambung Fikri, yang memenuhi ketentuan mengikuti CPNS sebanyak 13.347 saja dengan rincian 12.883 guru, 446 tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang belum ditentukan jumlahnya. Penanganan tenaga honorer K2 sebanyak 425.243 sisanya dan yang tidak lulus tes CPNS akan diselesaikan dengan membuka kesempatan tes PPPK. Bila tak lulus juga, maka akan diangkat menjadi pegawai Pemerintah dengan gaji sesuai UMR di wilayahnya.

“Jadi skemanya ada tiga, CPNS, PPPK, dan tenaga dengan UMR. DPR RI mendorong Pemerintah agar memvalidasai data tenaga honborer K2 secara teliti. DPR RI juga mendorong Pemerintah untuk memasukkan anggaran penyelesaian tenaga honorer K2 dalam Nota Keuangan RAPBN 2019 lalu. Berdasarkan hasil rapat gabungan tanggal 23 Juli 2018 tersebut, Komisi X DPR RI telah meminta kepada Pemerintah agar menindaklanjuti permasalahan tenaga honorer K2 segera diselesaikan,” urai tukas Fikri. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait