Jakarta, beritalima.com |– Komisi X DPR RI tanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka soal usulnya agr UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya (rusak) akibat dikatapel orang tua murid, di Sidoarjo ada Guru harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya serta yang sedang viral kasus Guru Supriyani yang sempat ditahan di Kendari karena ditudih aniaya siswanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, aturan soal perlindungan guru sudah termuat jelas di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru”, terang Politisi Fraksi Golkar ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (12/11).
Dalam UU tersebut, seperti di Pasal 39 menyebutkan, semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengayoman hukum yang dimaksud Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
Jurnalis: Rendy/Abri