Menurut Hafisz, OJK harus bisa membuka sejelas-jelasnya terkait permasalahan ini, agardunia usaha dan investasi di Indonesia bisa kembali bergairah.
“Harus kita luruskan. Jangan sampai merugikan konsumen,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (20/12/16).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bidang Ekonomi dan Infrastruktur itu menjelaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya di sektor keuangan, haruslah bisa mengakomodasi kebutuhan konsumen.
“Karena kebijakan keuangan publik tidak boleh merugikan konsumen,” ujar Hafisz.
Untuk itu, Hafisz menegaskan, dirinya sangat mendukung pihak OJK mengusut tuntas kasus tersebut demi kelancaran sektor bisnis di Indonesia. “Harus diusut tuntas,” katanya.
Hafids menambahkan, jika memang nantinya terbukti ada tindak pidana penipuan yang dilakukan Direksi PT Cakra Mineral, maka para investor pun berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
“Bisa dong, itu kan namanya fraud (kecurangan),” ungkapnya.
Sekadar informasi, Direksi PT Cakra Mienral (CKRA) Tbk telah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kasus penggelapan, manipulasi akuntansi serta masalah terkait pengungkapan data palsu yang diarahkan oleh Boelio Muliadi, Presiden Direktur perusahaan ini.