Jakarta, beritalima.com| – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) terus dikejar DPR (khususnya Komisi XIII) agar segera sah menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyampaikan, “kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ucap Willy Aditya, di Jakarta (31/10).
Pengesahan RUU PPRT ini dinilai sejalan dengan visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Oleh karena itu, DPR RI berkomitmen memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.
“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan,” kisah Willy.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Salah satu kasus kekerasan kepada PRT bisa dilihat dari kejadian yang menimpa RN (18) tahun 2022 silam. PRT asal Cianjur tersebut mengalami serangkaian penyiksaan dari majikannya.
Akibatnya RN sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami trauma. Kasus dialami RN pada kenyataannya kerap dialami oleh banyak PRT lainnya, hanya saja tidak semua terungkap.
“DPR harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh masyarakat melalui fungsi legislasinya dengan membuat undang-undang, termasuk perlindungan untuk PRT,” tegas Willy.
Jurnalis: Rendy/Abri