Komisi Yudisial Rekomendasikan Pecat Pada Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Anak mantan anggota DPR-RI. Senin (26/8/2024).

Rekomendasi berisi memberikan sangsi berat terhadap terlapor satu Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul dan terlapor tiga Heru Hanindyo berupa pemberhentian dengan hak pensiun.

Ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi Joko Sasmito dalam persidangan rilisnya menyatakan bahwa Para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-
unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan
dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara
Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby.

Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang
penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum etrepertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan

Bahwa Para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah
mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang
barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan
oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambah hakim Erintuah Damanik.

Merespon putusan bebas tersebut ihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan dan investigasi mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jalan Sumatera No 42 pasca vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, beberapa waktu lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait