Komisioner Nilai Pidato Jokowi Sinyal Mundur Penuntasan Pelanggaran HAM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi dihadapan anggota MPR RI dan undangan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8) sebagai sinyal mundur dari penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Jokowi tidak menunjukkan konsentrasi pada penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi selama ini, khususnya penyelesaian pelanggaran HAM berat jika dibandingkan pidato Jokowi ditempat yang sama tahun lalu,” kata Komisioner Komnas HAM, Mochamad Choirul Anam dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (16/8).

Tahun lalu, lanjut Anam, dalam pidatonya Presiden jelas menyebutkan kata penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi prioritas. Kata menuntaskan dan pelanggaran berat HAM menjadi kata kunci seberapa besar perhatian dan komitmen politik presiden yang meletakkan HAM dalam narasi kenegaraan.

Namun, kata Anam, pidato presiden tadi siang, tidak lagi menjadikan penyelesaian pelanggran HAM berat sebagai narasi politik kenegaraan Presiden. “Ini hal yang sangat memprihatinkan karena Presiden memberikan sinyal mundur dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

Padahal, kata dia, Presiden yang telah dipilih kembali untuk menuntaskan berbagai pelanggran HAM berat yang telah stagnan prosesnya. Menurut Anam, Pidato Presiden sebagai calon presiden terpilih menggaungkan tanpa beban.

“Harapan kami, Presiden tetap memprioritaskan penuntasan kasus pelanggran HAM berat sebagai komitemen kenegaraan, dan merupakan expresi dari tanpa beban seperti pidato politik kemenangannya,” kata dia.

Pada pidatonya, Jokowi hanya menyebut HAM tiga kali. Jokowi mengatakan, ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang keras harus didukung.

Lalu, Jokowi melanjutkan, penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan.

“Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi,” kata Jokowi.

Karena itu, lanjut Jokowi, manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun. Narasi Jokowi soal HAM dalam kalimat-kalimat yang disampaikan itu dinilai Anam sebagai suatu langkah mundur upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terbengkalai di Indonesia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *