JAKARTA, Beritalima.com– Alat Kelengkapan DPD RI melaporkan berbagai hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU pada Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III tahun 2020-2021.
Sidang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono ini diselenggarakan kombinasi secara fisik dan virtual, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
“Sesuai jadwal acara, Sidang Paripurna hari ini mempunyai tiga agenda pokok yaitu, Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021,” ucap Nono Sampono membuka paripurna tersebut.
Ketua Komite III DPD RI, Prof Dr Sylviana Murni mengungkapkan Masa Sidang III ini memberikan Pandangan dan Pendapat Terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, Pengawasan atas Pelaksanaan UU No: 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, berkenaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak berkenaan dengan optimalisasi upaya perlindungan anak dimasa pandemi Covid-19.
“Komite III mengharapkan BPOM dan Menteri Kesehatan senantiasa berkomitmen bersama seluruh mitra kerja dan terus melakukan sinergitas, kerjasama dan pelibatan dalam implementasi program dan kebijakan penanganan Covid-19,” ujar Senator DKI Jakarta itu.
Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No: 1/2016 tentang Penjaminan dan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No: 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional yang difokuskan pada pengawasan atas manfaat progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor koperasi dan UMKM.
Komite I DPD menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan penyusunan pandangan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Komite menilai, momentum revisi UU Otonomi Khusus tak hanya sebatas untuk memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum menyelesaikan persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat yang tertuang dalam revisi ini,” ungkap Ketua Komite I, Fachrul Razi.
Wakil Ketua Komite II, Hasan Basri menyampaikan pelaksanaan rapat-rapat dengan Kementerian dalam rangka Pembahasan Program Kerja Kementerian di daerah 2021, Program Kerja 2022 dan Pengawasan atas pelaksanaan UU. (akhir)