JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minta agar pemindahan ibu kota negara (IKN) harus memperhatikan berbagai aspek dan kajian agar tidak memunculkan permasalahan kedepannya.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian SY dalam sidang paripurna DPD RI yang digelar Kamis (17/12/2021).
Komite I DPD RI menilai pemindahan ibu kota negara bukan hanya sekedar membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemindahan tersebut juga sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintan, SDM, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.
“DPD RI meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.
Swmentara Komite II DPD RI, wakil ketua alat kelengkapan tersebut, Bustami Zainudin menyampaikan laporan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Komite II DPD RI pada tahun 2022 yang akan datang, menyepakati menyusun RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai usul inisiatif DPD RI,” imbuhnya
Swdang Komite III DPD RI dalam Sidang Paripurna tersebut telah menyelesaikan penyusunan satu hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Menurut Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Komite III DPD RI mencatat terdapat temuan seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga, minimnya ruang terbuka serta sarana dan prasarana olahraga, optimalisasi pengembangan sport tourism dan e-sport, pembinaan dan peningkatan atlet sejak usia dini, serta pengembangan dan pendanaan di bidang keolahragaan.
“Untuk pengawasan penyelenggaraan PON XX Papua, Komite III DPD RI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah menjadikan hasil penyelenggaraan PON XX Papua sebagai dasar bagi setiap provinsi, khususnya Provinsi Papua, untuk menetapkan kebijakan pengembangan dan pembinaan atlet yang didasarkan pada potensi cabang olahraga unggulan daerah,” imbuh Sylviana Murni.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sukiryanto menyampaikan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU tersebut. Salah satunya adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan OJK untuk membantu peningkatan kualitas SDM LKM.
“Komite IV juga mendorong pemerintah daerah turut aktif dalam mengidentifikasi LKM di daerah yang belum terdaftar sebagai LKM sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2013 untuk bertransformasi menjadi LKM sesuai ketentuan UU tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedy menyampaikan laporan bahwa BULD DPD RI telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi RPP dan Perda terkait implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan dan investasi di daerah serta pertanahan. Kanedy menjelaskan bahwa BULD mengeluarkan rekomendasi untuk dibangunnya konstruksi harmonisasi legislasi pusat dengan daerah.
“Pemerintah juga harus melakukan pengaturan kembali atas kewenangan daerah terkait perizinan berusaha, sehingga pemerintah daerah dapat leluasa dalam melakukan inovasi di sektor pengelolaan sumber daya di daerah seusai dengan ciri otonomi daerah,” ucapnya. (ar)