Rombongan anggota senator Komite I DPD RI dipimpin oleh Fachrul Razi, M.I.P bersama sepuluh anggota senator DPD RI serta dua orang staf khusus dari Jakarta. Turut hadir dari unsur Pemerintah Aceh, Staf Ahli Gubenur Bidang Pemerintahan, Dr Iskandar A. Gani, SH M. Hum, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. H M. Ali Alfata, Kepala Biro Umum, T. Aznal serta beberapa pejabat dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Zaini menyinggung beberapa hal yang menjadi kendala dalam implementasi UUPA, diantaranya menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh serta beberapa hal lainnya.
Terkait dengan PP tentang kewenanagan Aceh, Gubernur Aceh menilai PP yang telah diterbitkan oleh Presiden RI beberapa bulan lalu dinilai belum menggambarkan semangat keadilan dan perdamaian seperti mana yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.
Menurut Gubernur Zaini, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, Aceh berhak melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam enam hal, yaitu: bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
“Namun dalam PP Tentang Kewenangan Aceh yang Bersifat Nasional, kita menemukan masih banyak hal-hal yang belum sepenuhnya diberikan kewenangan kepada Aceh dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Dalam menyelesaikan hal tersebut, Gubernur Zaini meminta dukungan dari Komite I DPD RI bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan pembahasan kembali bersama pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perumusan produk hukum turunan UUPA sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam butir MoU.
Selanjutnya terkait dengan proses pembentukan KKR, Gubernur Zaini berharap semua pihak, baik itu masyarakat, Pemerintah Aceh dan Pusat untuk bersama-sama mendukung agar terbentuknya KKR di Aceh demi keadilan kepada keluarga korban konflik yang sudah dinantikan sejak perdamaian Aceh, 11 tahun lalu.
“Walaupun pembentukan KKR ini sensitif bagi sebagian pihak, namun tantangan pahit dan manis semuanya harus kita hadapi bersama demi keadilan yang menyeluruh kepada semua pihak serta menjalankan amanah dari UUPA itu sendiri,” ujar Gubernur.
Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan mendorong pihak di Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan perubahan mengenai PP kewenangan Aceh dan berjanji akan memfasilitasi segala kegiatan Pemerintah Aceh yang berhubungan lansung dengan Pemerintah Pusat agar terbentuknya komunikasi yang baik dan lancar antara daerah dan pusat.
“Salah satu tugas DPD adalah menghubungkan daerah dan pusat agar lebih bersinergi dalam melaksanakan pembangunan nasional. Selain dukungan dan intervensi DPD RI terhadap kementerian terkait, saya juga yakin hubungan baik antara Gubernur Zaini dengan Presiden dan Wakil Presiden mampu memperlancar urusan dalam menghasilkan turunan UUPA sesuai dengan MoU Helsinki,” kata Fachrul.
Pada kesempatan itu, Fachrul Razi turut menyampaikan berbagai persoalan terkait Aceh kepada Gubernur Aceh, diantaranya terkait penyelesaian kasus warga eks Blang Lancang dan PT. Arun, Lhokseumawe, kompensasi terhadap para mantan tahanan politik dari Pemerintah Aceh serta masalah tapal batas antara Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,’’(**)