JAKARTA, Beritalima.com– Komite II DPD RI mendorong agar setiap daerah mendaftarkan produk unggulan di daerah bersangkutan ke e-katalog milik Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Soalnya, LKPP memiliki sistem e-katalog yang dapat menampilkan produk-produk dari berbagai daerah untuk dijual secara nasional. “Melalui e-katalog tersebut, seluruh kelompok pelaku usaha di daerah dapat memasarkan produknya untuk membangun ekonomi daerah,” kata Ketua Komite II DPR RI, Aji Mirza Wardana.
Itu dikatakan Aji dalam rapat Komite II DPD RI dengan LKPP di Kantor LKPP Kuningan, Senin (3/9). “Banyak daerah memiliki produk-produk yang belum terpasarkan dengan baik, akibatnya produk-produk itu kurang laku di pasar.
Adanya e-katalog itu dianggap sebagai solusi karena dapat menampilkan seluruh kategori produk di skala nasional.”
Senada dengan Aji, Wakil Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan, LKPP dapat membantu mewujudkan pembangunan daerah dengan sistem pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing.
Dirinya bersama Komite II akan mensosialisasikan mengenai e-purchasing ke daerah-daerah agar dapat mendaftarkan produknya ke LKPP. “Dengan adanya LKPP, seluruh potensi di daerah dapat memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi,” kata senator dari Provinsi Sumatera Utara ini.
Dalam kunjungan ke berbagai daerah, kata Parlindungan, bisa kita lihat potensi apa yang bisa dikembangkan. “Dan, kita sepakat akan sama-sama melakukan sosialisasi di daerah,” ucap dia.
Parlindungan berpendapat, LKPP perlu mensosialisasikan mengenai ranah hukum sistem pengadaan barang/jasa di daerah. Sebab terkadang di daerah ditemui oknum yang ‘bermain’ dalam pengadaan barang/jasa. Akibatnya, proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai prosedur dan malah berhenti.
Ditambahkan, LKPP harus membuat sistem e-purchasing tidak hanya pada barang saja, tetapi juga jasa melalui e-katalog sehingga perusahaan di daerah yang menawarkan jasa bisa ikut menawarkan jasa mereka di level nasional.
“Saya mendorong agar yang jasa diadakan. Salah satu caranya adalah melalui Kementerian PUPR, karena mereka yang sering menggunakan jasa. Saya minta mereka untuk membuat standarisasi (jasa),” tambah dia.
Senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi malah minta setiap kepala daerah harus dikomunikasikan agar dapat mendorong para pelaku usaha di daerah mau mendaftarkan produknya melalui LKPP. “Selama ini banyak produk daerah yang berkualitas tetapi belum terpromosikan dengan baik.”
Kepala LKPP, Agus Prabowo mengatakan, tujuan dari pembuatan e-katalog adalah upaya dalam membangun pasar untuk pelaku usaha lokal. E-katalog adalah konsep e-marketing. Dirinya setuju jika berbagai produk lokal didaftarkan di e-katalog.
Ini juga dimaksudkan agar kegiatan pengadaan barang/jasa mempunyai payung hukum karena selama ini pengadaan di pemerintah mengikuti rezim undang-undang keuangan negara.
Adanya payung hukum tersendiri, dapat mengatur pengadaan barang/jasa secara kuat dan tegas. “Ketika negara membelanjakan uangnya sebagian berupa barang dan jasa, perpresnya disitu. Ini tidak ideal, di negara maju sudah ada undang-undang sendiri,” kata dia.
“Upaya membentuk undang-undang sudah sejak 2010. Sudah ada prolegnas, sudah ada draft, tetapi pemerintah belum sepakat, terutama siapa yang diatur. Kemudian layu sebelum berkembang,” kata Agus.
Merespon hal itu, Aji Mirza mengatakan, Komite II DPD RI sebenarnya telah menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa dan telah diserahkan kepada DPR. Tetapi sampai saat ini masih belum ada perkembangan pasti.
“Kita pernah menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa, dan diserahkan ke DPR, tapi sekarang belum ada kabar lagi. Kami akan mendorong lagi RUU tersebut,” demikian Aji Mirza Wardana. (akhir)