JAKARTA, Beritalima.com– Komite II DPD RI menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lampung terkait perjanjian kerja antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Berdasarkan hasil reses DPD RI pada masa sidang III yang lalu, ada beberapa permasalahan yang telah di tampung.
“Pertama, pengelolaan kawasan hutan di register 18, 42, dan 44 seluas 56.547 hektar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan ada konflik pemanfaatan lahan di lahan PT Inhutani V dengan masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, pekan ini.
Dikatakan, areal garapan petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial. Artinya tanaman yang ditanam tidak sesuai dengan jenis komoditi perhutanan sosial. “Temuan BPK terhadap pemeriksaan PT Inhutani V tentang kerjasama pengelolaan hutan dengan PT PM yang tidak menguntungkan PT Inhutani V,” jelas senator asal Kalimantan Utara itu.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menilai, areal lahan 56.547 hektar tersebut sangat memprihatinkan. Dirinya melihat kondisi dilapangan campur aduk kepemilikannya. “Ada satu orang yang mempunyai lahan seribu hektar dan seterusnya. Ini sangat mengkhawatirkan,” tutur dia.
Menurut Bustami, apabila lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal akan teratasi ketahanan pangan Indonesia. “Jika ditanam buat ketahanan pangan, selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut, saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ.”
Direktur PT Inhutani V, Bakhrizal Bakri menjelaskan, kerjasama berjalan dari 2009 hingga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektar, 6.686 hektar ditanam akasia dan 1.046 hektar karet dari total areal kerjasama seluas 55.157 hektar (14,01 persen). “Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih 10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan ,” jelas Bakhrizal.
Dia berharap kedepan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir dan meminta penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai. “Ke depan, kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yg memiliki lahan,” kata dia.
Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK, Istanto menjelaskan, beradasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81 PT Inhutani tak sesuai dengan tanaman komoditi yang semestinya yaitu kayu. PT Inhutani V menanam singkong. “Dalam P81 seharusnya Inhutani V mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. Selain itu PT Inhutani V juga tidak boleh diserahkan kepada PT PML, dikelola sendiri,” demikian Istanto. (akhir)