Komite II DPD RI Minta Segera Revisi UU Pengelolaan Sampah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya menilai UU No: 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah harus direvisi sesuai perkembangan zaman karena situasi saat ini persoalan sampah harus segera diantisipasi pemerintah.

Itu dikatakan Yorrys saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar persampahan, Sodiq Suhardianto terkait dengan RUU tentang perubahan atas UU No: 18/2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Dikatakan Yorrys, pandangan masyarakat tentang sampah harus diubah. Awalnya sampah yang dianggap merupakan sebagai barang tidak berguna atau sumber masalah, sekarang harus sebaliknya yaitu sampah menjadi sumber rezeki.

“Tentu kita juga memandang awal mula sampah ini sumber masalah, tetapi dengan adanya UU yang mengharuskan ada sebuah badan tersendiri mungkin sampah bisa menjadi rezeki,” harap dia.

Senator dari Dapil Provinsi Papua itu menjelaskan DPD RI juga berkeinginan badan pengelola sampah bisa menjadi rekomendasi utama sehingga UU yang mau direvisi ini bisa dijalankan. “Semoga UU ini menjadi produk yang bisa memperkaya. Kami berharap UU yang akan kami sampaikan ke DPR RI ini bisa terwujud.”

Yorrys juga berharap, masyarakat bisa mengurangi penggunaan bahan plastik di lingkungannya. Masyarakat juga perlu digerakkan deklarasi Gerakan Nasional Pemanfaatan Sampah, bahkan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang ingin coba memasuki bisnis persampahan baik insentif perizinan maupun perpajakan.

“Perlu direkomendasi sementara Badan Pengelolaan Sampah Nasional (BPSN) kita bentuk, juga direkomendasi soal dinas yang mengelola sampah,” terang dia.

Anggota Komite II DPD RI Riri Damayanti menilai, ada beberapa persoalan besar yang harus segera dilakukan Pemerintah untuk menangani masalah persampahan. Pertama, perlu ada deklarasi gerakan nasional pemanfaatan sampah, kedua penting segera membentuk badan pengelolaan sampah nasional dan kampanye anti plastik secara nasional.

“Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap dapat berinsiatif menggerakkan sosialisasi memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna secara masif tanpa menunggu pemerintah pusat,” kata Riri.

Ditambahkan, sosialisasi memanfaatkan sampah menjadi rupiah dengan cara diolah menjadi barang berguna, itu adalah cara efektif menanggulangi sampah. “Sampah bukan hanya dipandang sebagai perusak lingkungan hidup tetapi jika benar diolah dapat menjadi penghasilan masyarakat,” terang dia.

Pakar Persampahan, Sodiq Suhardianto menjelaskan, persampahan di Indonesia ini sudah sangat rumit. Karena pertama kali UU No: 18/2018 ini telah diamanatkan open dumping menjadi sanitary landfill. Persampahan di Indonesia akan jalan apabila ada niat dan tekad pengambil kebijakan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *