Jakarta, beritalima.com| – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Karena ini sangat terkait dengan jaminan perlindungan pekerja buruh. Dan, kata Filep, pentingnya pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.
Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Ada sembilan standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan, yaitu Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.
“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” jelas Filep (18/4).
Dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, lanjut Filep, sembilan standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang SJSN ini baru menjalankan lima program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” terangnya.
Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 18 Konvensi ILO dan 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) berbicara tentang hak-hak dasar pekerja telah diratifikasi Indonesia. Beberapa Konvensi Inti ILO antara lain Penghapusan Kerja Paksa, Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita dan lain-lain.
Jurnalis: Rendy/Abri




