Komite III DPD RI Dorong Program Kemnaker Berdayakan Pekerja

  • Whatsapp
Komite III DPD RI dorong program Kemnaker berdayakan pekerja (foto: Antara)

Jakarta, beritalima.com| –  Komite III DPD RI soroti implementasi dari Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar terus berdayakan pekerja.

Ini terkait pencapaian Indonesia Emas 2045. Diharapkan RTKJP ini menjadi pedoman untuk penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan, fokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite III Erni Daryanti didampingi Dailami Firdaus dan Jelita Donal saat membuka rapat kerja dengan Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di DPD, Jakarta (8/5).

“Komite III DPD RI mengapresiasi tersusunnya dokumen RTKJP, namun harus diingat juga program-program mengantisipasi perkembangan kekinian dan menjawab kegelisahan sebagian besar angkatan kerja Indonesia terkait minimnya peluang dan kesempatan kerja, dan upah yang layak,” ucap Erni Daryanti.

Komite III singgung perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP Tahun 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu,

Jadi, Komite III dorong Pemerintah memperhatikan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak asasi warga negara, juga berlaku bagi kelompok penyandang disabilitas.

“Negara harus mampu menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara serta harus menjamin dan melindungi hak para pekerja,” jelas Erni.

Menanggapi hal itu Menaker menyadari isu terkait ketenagakerjaan sangat besar dan banyak pekerjaan rumah harus dibenahi. Yassierli menyatakan, pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja, dengan membuat regulasi dan pengawasan. Pemerintah RI juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

“Bicara upah tidak bisa berpatokan pada satu kepentingan, angka 6,5% yang ditetapkan sudah sesuai amar putusan MK dan berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan kajian tertentu. Selain itu pemerintah telah menyiapkan mitigasi dan menyiapkan insentif akibat dari kebijakan yang dilakukan di berbagai sektor industri,” terang Yassierli.

Ditambahkan Yassierli, kedepan Kemnaker akan lebih fokus ke man power dan human development. Kemnaker saat ini juga sedang membangun penguatan Labor Market Information System yang nantinya terintegrasi, yaitu sistem yang mengumpulkan, memproses, dan menyajikan informasi tentang pasar kerja, termasuk kesempatan kerja, keterampilan yang dibutuhkan, dan tren pasar kerja.

“Sistem itu juga dibangun untuk memberikan deteksi dini sebagai dasar arah kebijakan, untuk menyelaraskan kebijakan antar K/L dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan mitigasi PHK,” ungkapnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait