Komite III DPD RI Ingatkan Bahaya Kepunahan Bahasa Daerah 

  • Whatsapp
Komite III DPD RI ingatkan bahaya kepunahan Bahasa Daerah (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com|- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menekankan ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan persoalan serius yang berimplikasi langsung terhadap identitas bangsa dan ketahanan budaya nasional.

Hilangnya bahasa daerah dinilai tidak hanya menggerus kekayaan budaya, tetapi juga memutus mata rantai pengetahuan, nilai, dan jati diri masyarakat di berbagai daerah.

Bagi Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, keberadaan bahasa daerah tak dapat dipandang sebagai isu kebudayaan semata, melainkan bagian strategis dari ketahanan budaya dan identitas nasional.

“Bahasa daerah adalah penyangga utama kebhinekaan bangsa. Jika negara abai dalam melindungi dan mengembangkannya, maka yang terancam bukan hanya bahasa itu sendiri, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai budaya, dan jati diri masyarakat daerah,” ujar Filep dalam rapat finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di DPD RI, Jakarta (10/2).

Menurut Filep yang asal Papua, hasil pengawasan Komite III menunjukkan masih adanya tantangan serius pelestarian bahasa daerah, mulai dari lemahnya regulasi turunan, keterbatasan kelembagaan di daerah, hingga minimnya integrasi bahasa daerah pada sistem pendidikan dan ruang publik.

Sementara Anggota DPD RI Provinsi Lampung Ahmad Bastian menyebut, dari sisi kelembagaan, kewenangan pengelolaan dan pelestarian, bahasa daerah lebih tepat berada di tangan pemerintah daerah, mengingat kedekatan sosiokultural dengan masyarakat penuturnya.

“Seperti di Lampung, misalnya, ada hari Kamis di mana bahasa daerah digunakan dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat. Karena itu, kewenangan pelestarian bahasa daerah perlu diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat dapat berperan dalam pendanaan, penguatan, dan pengayaan, khususnya bagi peserta didik,” ceritanya.

Komite III DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan agar pelestarian bahasa daerah tak berhenti pada tataran kebijakan, tqpi bisa hidup dalam praktik pendidikan, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat sebagai pemilik sekaligus penjaga bahasa daerah.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait