JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengatakan, pihaknya sepakat mengajjukan 10 Rancangan Undang Undang (RUU) sebagai usulan dan inisiatif DPD RI tahun ini.
“Komite IV adalah alat kelengkapan DPD RI dan punya lingkup tugas pada RUU yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat serta daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara, pemilihan anggota BPK, pajak, usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Elviana di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Dijelaskan, tahun ini ada 10 RUU yang akan dibahas yakni RUU tentang Penyusunan & Pertanggungjawaban APBN & APBD, RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Sistem Perencanaan & Penganggaran Daerah, RUU Perubahan Pajak & Retribusi Daerah, RUU Pengelolaan Barang Daerah, RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), RUU Lembaga Keuangan Syariah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Investasi Penanaman & Permodalan Daerah.
Dalam kesempatan itu, anggota Komite IV lainnya, Ajiep Padindang menyoroti RUU tentang Perubahan UU No: 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya undang-undang yang ada saat ini belum secara komprehensif mencakup ketentuan pajak di daerah.
“Ini akan menjadi payung buat seluruh peraturan pajak daerah apakah itu pajak kendaraan bermotor, property, pajak bumi dan bangunan, seluruh ketentuan umum tentang pajak daerah, termasuk pembagiannya dengan pusat” ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.
Senada dengan Ajiep, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan perlunya sinkronisasi pembagian pajak antara pusat dan daerah, karena pajak berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Saya contohkan untuk pembelian property dikenakan PPh 5 persen dan PPN 10 persen, belum untuk nilai tertentu dikenakan lagi PPNPB, semuanya untuk pusat sedangkan daerah hanya dapat dari BPHT saja. Ini perlu ini pemahaman bersama,” ujar senator asal Kalimantan Barat ini. (akhir)