Komite IV DPD RI Segera Putuskan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI hari Rabu (18/9). Hasil uji kepatutan dan kelayakan itu sebagai bahan pertimbangan DPD RI.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan, uji kepatutan itu dilakukan secara obyektif, sesuai mekanisme yang ada. Total 62 calon Anggota BPK RI ikut uji kepatutan dan kelayakan. Setiap calon yang hadir dilakukan penilaian secara kuantitatif dan ditetapkan kedalam sebuah pertimbangan DPD RI secara kualitatif.

“Kami memberikan pertimbangan yang memenuhi undangan. Kita berharap DPR RI memilih orang-orang yang tepat yang kompetensial untuk mengemban amanah tugas tanggung jawab sebagai Anggota BPK RI sebagai pemeriksa keuangan satu-satunya yang ditugaskan negara,” ucap Ajiep.

DPD RI dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. DPD melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan jika sudah ada surat dan kelengkapan berkas calon Anggota BPK RI dari Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan DPD RI yang diteruskan kepada Komite IV DPD RI.

Wakil Ketua DPD RI, Siska Marleni menjelaskan, setelah uji kepatutan dilakukan, pihaknya menyusun laporan berupa hasil pertimbangan terhadap calon Anggota BPK RI. Laporan itu diserahkan kepada Pimpinan DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI.

“Kita melakukan finalisasi terkait fit and proper test 62 calon Anggota BPK RI. Dan akan kami sampaikan di Sidang Paripurna yang menganggendakan menerima Hapsem dari BPK RI dan menyerahkan hasil pertimbangan DPD RI terhadap 62 calon Anggota BPK RI,” kata Siska.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali mengatakan, hasil pertimbangan yang disampaikan DPD RI berisi pertimbangan obyektif mengenai calon Anggota BPK RI yang dianggap berintegritas, mempunyai kemampuan, komit dalam pengembangan dan kemajuan BPK RI.

Harapannya pertimbangan dari DPD RI tersebut akan digunakan oleh DPR RI dalam menentukan Anggota BPK RI kedepan. “Pertimbangan ini sebagai syarat dasar hukum bagi DPR untuk memutuskan. Kalau kami tidak memberikan pertimbangan, apa yang diputuskan DPR menjadi cacat hukum,” tegas dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *