Komitmen Pemkab Labuhanbatu, Kelola JDIH secara profesional untuk Akurasi Informasi Hukum

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Untuk menjawab pertanyaan awak media dan berbagai kalangan yang membutuhkan Informasi Hukum Nasional dan Produk Hukum yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu seperti Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) sebagai langkah dan upaya Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kabag Administrasi Protokol Setdakab Labuhanbatu Supardi Sitohang, SE mengatakan “bahwa Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Siti Hafsah Silalahi, SH bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap, SE. MSi melalui Plt.Sekda Labuhanbatu Bapak Ahmad Muflih, SH untuk membangun Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan situs jdih.labuhanbatukab.go.id”, ujar Supardi.

“Melalui situs tersebut sudah bisa memperoleh informasi tentang produk-produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu”, jelas Supardi dikamar kerjanya, Kamis (12/4/2018).

“JDIH itu adalah sebuah jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang merupakan sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum yang terkelola dengan baik, lengkap, akurat, mudah dan cepat yang ditangani oleh petugas pengumpul (penghimpun) dokumen Hukum yang memiliki kompetensi kepustakawanan dan pranata komputer yang menguasai bidang hukum”, tambah Supardi Sitohang.

Informasi hukum yang baik hanya bisa didapat dari kegiatan dokumentasi hukum yang baik dan harus memenuhi kaedah pendokumentasian yang benar dengan memakai sistem simpan dan sistem temu kembali.

Dengan memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang berbasis Komputer kita berharap JDIH Kabupaten Labuhanbatu dapat mememuhi kebutuhan masyarakat akan informasi hukum dan kepastian hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat serta berkesinambungan.

Supardi menambahkan bahwa pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui situs WEB (Website) dan INTERNET di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memang belum optimal, kedepan situs JDIH Kabupaten Labuhanbatu akan lebih profesional lagi sehingga informasi produk-produk hukum yang telah diundangkan kedalam Lembaran Daerah (LD) dan kedalam Berita Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (DPRD dan PEMKAB) dapat diperoleh masyarakat umum sesuai kebutuhan dan kewajiban kita untuk mempublikasikan semua produk hukum itu dapat terlaksana dengan optimal.

“JDIH kita yang sudah ada saat ini memang sudah ada dan kita akui belum optimal dalam menyajikan informasi hukum yang ada. Langkah awal sudah kita mulai yaitu membangun situs website “jdih.labuhanbatukab.go.id”, selanjutnya tinggal tahap pemantapan dan pengoptimalan penyajian informasi hukum”, tandas Supardi. (oelies)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *