MOJOKERTO,Beritalima.com – Dalam upaya mendukung Pemberantasan dan pencegahan korupsi di kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal itu di sampaikan Pj Wali Kota Mojokerto, M.Ali Kuncoro, Bahwa Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habit (kebiasaan) anti korupsi sejak dini.
“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi PAKSl , kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ungkap Mas Pj, Selasa (23/7).
Mas Pj Wali Kota juga menyebut, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Dalam upaya memerangi korupsi, Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,” ujar mas Pj
Mas Pj berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menuturkan, bagi masyarakat yang ingin menjadi PAKSI bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Ada empat jenjang PAKSI dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.
Amin menambahkan jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi.
Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan.(Kar/Adv-Kom)