Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Tingkatkan Integritas dan Transformasi Pelayanan Publik

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus meningkatkan tata kelola pelayanan publik. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga layanan di kecamatan, kelurahan, hingga mal pelayanan publik untuk masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas dan membangun transformasi pelayanan publik yang bersih ke depannya.

Sepanjang tahun 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan untuk masyarakat. Salah satunya, Wali Kota Eri menggelar webinar yang mengusung tema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya.

Webinar yang diselenggarakan pada April 2025 ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Tujuannya, yakni untuk meningkatkan kedisiplinan dan membangun integritas ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Sejatinya, ASN itu harus bisa mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, salah satunya adalah korupsi, pungli (pungutan liar), dan lain-lain. Karena bangsa ini, kota ini, khususnya Surabaya itu (masyarakat) akan percaya kalau pemerintahnya itu bersih, dan pemerintah yang bisa mengayomi, bukan pemerintah yang membuat gaduh,” kata Wali Kota Eri, Selasa (23/12/2025).

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan edukasi serta sosialisasi tentang penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah.

Wali Kota Eri menegaskan kepada seluruh lurah, camat, hingga kepala PD agar menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Dalam hal ini, ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli, disertai bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti,” tegasnya.

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi jajaran di lingkungan pemkot, akan tetapi juga berlaku bagi RT/RW di Kota Surabaya. Terkait sanksi bagi RT/RW yang terlibat pungli, Wali Kota Eri menyampaikan, aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022. “Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu,” tambahnya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya juga melakukan kampanye pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kampanye ini dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi pada 2 September 2025.

Cak Eri menyebutkan, bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan tidak hanya untuk melaporkan, tetapi juga sebagai bentuk menolak segala jenis praktik gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” sebut Cak Eri.

Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi melalui berbagai platform, mulai dari media sosial (medsos), banner, poster, dan flyer. Tidak hanya itu, pemkot juga mensosialisasikan hal tersebut ke berbagai titik tempat pelayanan publik, seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Sentra Pelayanan Publik (SPP).

Sosialisasi ini, bertujuan untuk menegaskan kepada masyarakat, bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, ini dinilai termasuk bagian dari tindak gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelas Cak Eri.

Cak Eri menekankan, bahwa dirinya tidak segan akan menindak tegas jika ada jajarannya yang terlibat pungli atau terbukti melakukan tindakan gratifikasi lainnya dalam melakukan pelayanan. Bahkan, ia juga mewajibkan kepada seluruh karyawan di Pemkot Surabaya mulai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai lapangan untuk membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Cak Eri menjelaskan, bahwa setiap langkah ASN harus didasari data yang valid. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berinisiatif mengimplementasikan sistem “one data, one map, one policy” sebagai fondasi utamanya. “ASN harus bekerja dengan data akurat dan kebijakan berbasis bukti. Dengan ini, kita bisa memastikan alokasi anggaran lebih efisien dan kebijakan yang kita ambil responsif terhadap kebutuhan warga,” jelasnya.

Sistem ini didukung penuh oleh ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, PD di lingkungan Pemkot Surabaya secara aktif melakukan validasi data (tagging) pada Peta Basis Data Kewilayahan. Data yang valid ini, menurutnya sangat krusial untuk menunjang tujuh program Prioritas Pembangunan Kota Surabaya, termasuk menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.

Adanya sistem ini, Cak Eri mengungkapkan, transformasi pelayanan publik di Surabaya dapat menunjukkan hasil yang luar biasa. Dalam hal ini, ia mencontohkan, MPP Siola menjadi tolok ukur kecepatan, berdasarkan persentase 100 persen dari 115.205 berkas di MPP Siola diproses secara tepat waktu. “Pelayanan juga diperluas ke SPP di berbagai lokasi untuk mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Cak Eri.

Disamping itu, layanan perizinan juga terus ditingkatkan melalui SSW ALFA (Sistem Pelayanan Terpadu) yang menawarkan layanan perizinan dan non-perizinan berbasis elektronik serta bisa diakses dari mana saja. Peningkatan mutu pelayanan ini, tercermin dari tingginya nilai kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Kota Surabaya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menambahkan, peran ASN tidak hanya terhenti pada pelayanan administrasi. Akan tetapi, jajaran birokrasi pemkot juga terlibat secara langsung dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Surabaya.

“Mempercepat transformasi penciptaan SDM unggul dan berkarakter adalah misi kami. Keberhasilan Surabaya menuju kota dunia ditentukan oleh seberapa cepat dan akurat ASN bergerak. Ini adalah semangat kepahlawanan kita hari ini,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait