JAKARTA, Beritalima.com | Mengaku semakin prihatin dengan nasib terpidana Kristin alias Law Djin Ai dan usaha penangkarannya karena menyangkut nasib ratusan satwa, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyatakan siap memberikan bantuan hukum melalui LBH miliknya.
Menurut Pak Oegro-sapaan akrab Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno, proses hukum kepada terpidana Kristin semakin menunjukkan kepada publik jika hukum di negeri ini hanya membela pihak yang kuat.
Artinya belum bisa melindungi yang lemah.
“Sepertinya hukum ini mati rasa, karena bukan lagi untuk warga negara, tetapi hanya untuk aparat dan orang yang punya kekuasaan dan kekayaan,” tegas Oegro kepada media ini via ponselnya.
Oegro menerangkan, jika proses hukum kepada terpidana Kristin dilihat dari awal, telah menggambarkan bahwa tak satupun lembaga hukum terkait bisa melaksanakan tugas pengawasan dan fungsi kontrolnya.
“Siapa yang bisa ngontrol hukum di negeri ini, faktanya nggak pernah jalan, hanya sekedar dibentuk tetapi implementasinya belum bisa diharapkan sesuai amanat UU ?” tandasnya.
Menurut dia, semua lembaga hukum terkait seoalah-olah hanya memiliki pandangan dan pendapat jika semua kasus hukum telah sesuai prosedur jika sudah masuk ke ranah Pengadilan.
“Kalau sudah sampai pengadilan, semua komponen itu hanya ngomong sudah sesuai prosedur.
Ini kan hanya bicara hasil, bukan bicara soal proses. Lantas kenapa harus muncul hukum pidana baru, itu kan karena diharapkan adanya perbaikan,” protesnya.
Oegro berharap agar kasus dan proses hukum yang menimpa terpidana Kristin tidak lagi terjadi di masa yang akan datang, karena sejatinya hukum itu dibentuk untuk melindungi setiap warga negaranya.
“Saya akan tetap memegang prinsip bahwa setiap warga negara harus dilindungi.
Terkait Bu Kristin, biar jadi milik rakyat dulu, dengan harapan tidak ada lagi korban-korban lainnya.
Belajarlah dari pengamalan, jangan pengalaman,” harapnya.
Ditanya soal lembaga bantuan hukum yang disiapkan, Oegro yang juga mantan atlet dan komandan pasukan berkuda ini mengatakan, jika pihaknya siap memberikan bantuan hukum, namun semuanya kembali kepada terpidana Kristin, yang sebenarnya lebih layak disebut korban.
“Kalau memang benar ada informasi jika Bu Kristin telah mendapatkan intervensi dari oknum aparat, maka oknum itulah yang layak diganjar hukuman, bila perlu hukuman mati,” tegasnya.
Tidak hanya itu, diakhir paparannya, Oegro juga memberikan info jika dirinya akan segera menghubungi beberapa koleganya yang terkait dengan acara Indonesian Lawyer Club (ILC), untuk menjadikan kasus terpidana Kristin sebagai materi bahasan. (rr)