SORONG, Berita lima.com – Permasalahan Pembangunan Jalan Trans Waisai-Wawiyai atau yang lebih dikenal dengan Jalan Lingkar Waigeo (JLW) bukan saja disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak penegak hukum lainnya tetapi juga mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat yang ditujukan kepada Kapolres Raja Ampat dari Komnas HAM yang mana meminta kepada pihak Polres Raja Ampat untuk segera mengklarifikasi dan tanggapan atas pengaduan Generasi Muda Maya Kabupaten Raja Ampat. Demikian dikatakan Ketua Generasi Muda Maya yang juga selaku anak adat dari marga Ansan dan Weju, Ludya E. Mentansan saat menmghubungi media ini via ponsel Jakarta-Sorong, Sore kemarin.
Dikatakan Ludya, surat dari Komnas HAM bernomor : 139/K/Medeiasi/IV/2017 tertanggal 6 April 2017 dengan perihal Permintaan Klarifikasi dan Tanggapan atas Pengaduan Generasi Muda Maya Kabupaten Raja Ampat dan ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM, NurKholis.
Lanjut Ludya, surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Kapolres Raja Ampat mengacu pada surat dari Generasi Muda Maya Kabupaten Raja Ampat Nomor : 14/Gema-Maya/R4/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017, dengan perihal : Permohonan bantuan perlindungan, dan juga pengaduan langsung ke Komnas HAM pada tanggal 28 Februari 2017, dan inti pengaduannya adalah, adanya pembangunan jalan trans Waisai-Wawiyai di Distrik Waigeo Selatan, oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dikerjakan oleh PT Klanafat Putera sejak tahun 2014.
“Kami mengadu ke Komnas HAM yang mana dalam pembangunan jalan tersebut melewati tanah ulayat marga Ansan dan Weju yang berakibat pada rusaknya hutan adat dan situs sejarah atau tempat keramat. Pembangunan dilakukan tanpa adanya pemberian kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada masyarakat adat. Hal ini yang memicu masyarakat adat melakukan demo damai di Kantor Bupati Raja Ampat pada 23 Januari 2017, atas demo tersebut Bupati Raja Ampat mengintimidasi masyarakat adat dengan melaporkan masyarakat kepada Polres Raja Ampat,” jelas Ludya.
Oleh karena itu kata Ludya, dengan laporan dari Generasi Muda Maya Kabupaten Raja Ampat maka pihak Komnas HAM mengirim surat kepada Kapolres Raja Ampat untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Generasi Muda Maya, dan Komnas HAM memberikan date line waktu selama 30 hari setelah surat tersebut diterima oleh pihak Polres Raja Ampat sudah harus menjawab surat dari Komnas HAM di Jakarta. (Jas)