Komnas HAM Sebut KPU Jatim Terapkan Langkah Antisipatif Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan

  • Whatsapp

Caption: Komnas HAM saat mengunjungi KPU Jatim

SURABAYA, beritalima.com|
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif yang baik dalam rangka pemenuhan hak pilih bagi berbagai kelompok rentan.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian saat diskusi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Terutama Bagi Kelompok Rentan. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, diskusi berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

Kelompok rentan yang jadi fokus pantauan tersebut terdiri dari kelompok disabilitas dan orang dengan disabiltas mental (ODM), Tahanan, Narapidana, Pekerja Rumah Tangga, Kelompok SOGIE, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Pengungsi konflik sosial/bencana alam, Perempuan, dan Pekerja/Buruh.

Menguatkan pernyataan Komnas HAM, dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan langkah antisipatif tersebut diwujudkan dalam bentuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

“Tak hanya di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, TPS lokasi khususpun didirikan di panti sosial, relokasi bencana/konflik, dan pondok pesantren,” kata Anam.

Pasalnya, pemilih di Jawa Timur sangat besar. Saat ini mencapai 31 juta jiwa.

“Tentu dengan besarnya jumlah tersebut diikuti dengan potensi masalah terkait data pemilih, terutama pemilih rentan,” terang Anam.

Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, terdapat 357 TPS lokasi khusus di Jawa Timur. Hasil tersebut berdasar pada rapat koordinasi bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia minggu lalu.

“Jumlah tersebut terdiri atas 88 TPS lokasi khusus pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, 11 TPS lokasi khusus pada relokasi bencana/konflik, 4 TPS lokasi khusus pada panti sosial, dan sisanya TPS lokasi khusus di pondok pesantren,” papar Nurul.

Adapun mekanisme pendirian TPS lokasi khusus berdasar pada inisiatif penanggung jawab lokasi. Dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan bersedia memfasilitasi, dan memberikan data by name by address pemilih.

Sebagai informasi, hadir dalam diskusi dari KPU Jatim selain Anam dan Nurul, Sekretaris Nanik Karsini. Turut hadir, Komnas HAM, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu kota Surabaya, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait