SURABAYA – beritalima.com, Linda Leo Darmosuwito, mantan istri Bos Minyak Kayu Putih yang menjadi Terdakwa kasus pemalsuan surat melalui kuasa hukumnya Salawati Taher terus berupaya memperjuangkan hak kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
Linda Leo yang ditahan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno sejak sidang perdana yang digelar pada Kamis (7/10/2021) silam meminta dukungan Komnas Perempuan untuk Permohonan Penangguhan Penahanan bagi Linda.
Langkah ini ditempuh Linda melalui kuasa hukumnya lantaran ada kesan dipaksakan dalam penahanan yang dilakukan majelis hakim.
“Okelah kita bicara kewenangan majelis hakim, tapi ya perlu dilihat juga pertimbanganan penahanannya yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kan ini tidak mungkin, dilihat lah dakwaan Jaksanya pemalsuan surat, kan ini bukan perbuatan kriminal berat,” ujar Salawati. Rabu (27/10/2021).
Salawati menambahkan, selama ditahan, Terdakwa telah jatuh sakit. Dokter Rutan mendiagnosa korban menderita hipertensi, dermatitis seboroik, dan suspect rheumatoid arthritis serta merekomendasikan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dengan dokter spesialis di rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai.
Atas dasar tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Surabaya dengan surat No. 07/SPM/STP/X/2021 tertanggal 8 Oktober 2021.
“Namun belum mendapat tanggapan dari mejelis hakim sampai saat ini,” ujar Salawati.
Bukan itu saja, lanjut Salawati, Linda perlu melakukan pemulihan setelah terinfeksi virus Covid-19, dan karena Terdakwa adalah anak tunggal maka harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut (Sdri. Rina berusia 71 tahun), yang mana ibu Terdakwa membuat pernyataan tertulis sebagai penjamin Terdakwa sehingga Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti selama masa penangguhan penahanan.
“Korban tidak pernah dipidana sebelumnya serta tidak pernah mempersulit proses penyidikan di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan meskipun tidak dalam kondisi ditahan. Dan Korban merupakan tulang punggung keluarga dan pemilik toko bangunan dengan 15 orang karyawan yang mana menjadi penentu keuangan bagi semuanya terutama dalam kondisi pandemi,” beber Salawati.
Atas surat yang dimohonkan kuasa hukum Linda ini kemudian Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Terpisah Ketua PN Surabaya Jhony menyatakan bahwa surat itu dialamatkan ke majelisnya yang berwenang untuk menangani perkara tersebut. (Han)