Jakarta — Kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun laki-laki alhir-akhir ini meningkat tajam. Hal ini terlihat dari data pengaduan masyarakat ke Komnas Perempuan yang meningkat 82 persen dibanding tahun sebelumnya.
”Kita prihatin dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di.masyarakat,”kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam diskusi “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?” bersama anggota DPR Riezky Aprilia dari Fraksi PDIP di Media Center DPR, Selasa (22/3/2022).
Andi menyebutkan pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komnas perempuan itu 72% melonjaknya. Secara total pengaduan ke Komnas perempuan naik 80% dibandingkan tahun lalu.
”Bisa jadi karena memang lebih banyak korban yang sudah lebih berani bicara tadi tetapi juga akses mereka kepada layanan juga lebih baik,”’jelas Andy.
Menurut Andy, dari 72% kenaikan sebagian besar itu terjadinya di ruang personal. Artinha baik pelaku mauoun korban sangat dekat. Bisa ada karena hubungan kekeluargaan ataupun hubungan darah lainnya.
Lonjakan luar biasa juga terjadi di dunia media sosial. Menurut Andi penggunaan teknologi informasi ini juga melonjak luar biasa dua kali lipat sekitar 1700 kasus dibanding sebelumnya.
Andi mengambil contoh, mantan suami atau mantan pacar yang ngambek menyebar video atau foto-foto syur dengan pacarnya.
”Foto, video yang dulu milik Kita berdua, tiba-tiba viral di permukaan, ini bukan cuma soal mantan pacar, enggak punya ikatan perkawinan bahkan mantan suami juga melakukan,”katanya.
Sementara itu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia mengatakan fraksinya mendukung penuh RUU TPKS ini. Selama ini, menurut Aprilia, tidak ada kendala atau hambatan dalam pembahasan RUU ini.
Bahkan semua fraksi menyetujui dibahasnya RUU ini. ”Makanya kan RUU ini langsung disetujui di Paripurna DPR,”katanya.
Hanya saja, menurut Aprilia, dalam pembahasan RUU ini harus penuh kehati-hatian. Disamping masalah seksual itu diaebagian beaar masyarakat kita masih dianggap tabu, juga banyak UU yang senapas dengan RUU TPKS ini. Misalnya KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan orang dan UU Keluarga.
”Kita tidak mau nantinya UU TPKS ini kkntradiktif dengan UU yang sudah ada. Kita ingin semua UU ini saling mendukung,”katanya. (ar)