Malangkabupaten, beritalimacom— Air tanah banyak digunakan masyarakat dan korporasi dalam menunjang kegiatan sehari-hari maupun ekonominya. Meski begitu, kesadaran pengurusan perizinan air tanah atau Surat Izin Penggunaan Air dinilai masih rendah. Seperti yang terjadi di desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ada beberapa pengusaha air yang diduga belum mengantongi izin, termasuk milik Bainah warga dusun Tomporejo.
Menurut Supri Kepala desa Dengkol membenarkan bahwa izin pemanfaatan air tanah milik Bainah belum mengantongi izin dari pemda setempat, untuk itu pihak desa akan menertibkan beberapa pemilik usaha pengelolah air tanah ditempatnya.
“Dalam waktu dekat kita akan tertibkan semua pengelolah air di desa ini,” katanya, ditemui wartawan Selasa, 04/03.
Diakuinya bahwa memang air di tempatnya sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari hari warga. Namun, air tanah jika dimanfaatkan/diusahakan tuturnya wajib memiliki izin baik usaha inti maupun usaha penunjang. Usaha inti artinya kegiatan pengambilan air tanah untuk diperjualbelikan.
“Sedang usaha penunjang berarti pengambilan air tanah untuk menunjang kegiatan usaha lainnya seperti keperluan operasional usaha,” terangnya.
Supri menambahkan sementara ini kompensasi yang diberikan oleh Bainah kepada desa, selama satu tahun pihak Bainah hanya memberikan sebesar Rp 2 juta, padahal pelanggan Bainah sudah mencapai ratusan pelanggan.
Sementara salah seorang warga sekitar perumahan Permata Dengkol, sebut saja Mif (59) mengataka bahwa pelanggan Bainah sudah mulai banyak akhir akhir ini, sudah berjumlah ratusan pelanggan. Bahkan sumber mata air yang dihasilkan dari sumur bor milik Bainah besar dan lancar.
“Aliran airnya lancar terus untuk beberapa hari ini, sejak 3 hari kemarin, namun sebelumya hanya pagi dan sore,” terang Mif yang juga salah satu pelanggan. (Ham/sn)