Kompleksitas Sistem Pendidikan Tinggi Perlu Ditata

  • Whatsapp
Sistem pendidikan tinggi di Indonesia perlu ditata lagi (foto: dok dunia dosen)

Jakarta, beritalima.com| – Kompleksitas system Pendidikan tinggi di Indonesia perlu ditata dengan cermat. Karena saat ini ada beragam klasifikasi perguruan tinggi negeri (PTN), seperti PTN Badan Hukum (PTNBH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Satuan Kerja (Satker), menimbulkan rumitnya pengelolaan sekaligus pendanaan yang menghambat masa depan pendidikan tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat ditemui Parlementaria di sela Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Universitas Indonesia, Pimpinan Institut Teknologi Bandung, Pimpinan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Pimpinan Eksekutif Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Pimpinan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia, dan Perwakilan Serikat Pekerja Kampus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (6/11) merasa prihatinan atas kompleksitas sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

“Dosen-dosen di PTNBH, misalnya, tidak lagi berstatus PNS. Tapi pegawai perguruan tinggi dengan pajak progresif. Namun, upaya untuk memperkuat pembiayaan belum terlihat, dan jalan pintas seperti menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi pilihan,” sorot Ledia.

Ia menyayangkan kondisi PTN Satker yang masih terkendala dalam pengembangan karena sumber daya terbatas yang hanya cukup untuk membayar gaji. Berdasarkan laporan yang ia terima, ditemukan adanya kesenjangan kesejahteraan antara perguruan tinggi di wilayah barat dan timur Indonesia.

“Perguruan tinggi yang masih berstatus Satker belum bisa bergerak bebas. Sementara itu, perguruan tinggi swasta sangat bergantung pada yayasan, yang kualitasnya tergantung visi dari yayasan tersebut. Selain itu, Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa, yang menjadi tantangan besar bagi PTN di Indonesia timur dengan jumlah mahasiswa yang lebih sedikit dan fasilitas terbatas,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu mempertanyakan arah kontribusi pendidikan tinggi melalui riset dengan keselarasan cita-cita pemerintah saat ini. Seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, jelas Ledia, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun juga berdasarkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK.

Soal kesejahteraan dosen, Ledia menyebut masih banyak tantangan. Terutama dalam pengupahan dan peningkatan kualifikasi. “Dosen ASN yang ditugaskan belajar hanya mendapat gaji pokok, yang belum cukup menghidupi keluarga. Beasiswa untuk dosen juga terbatas, dan ini menjadi masalah besar, apalagi bagi dosen di perguruan tinggi swasta,” ungkapnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait