MADIUN, beritalima.com- Masyarakat perlu berhati-hati saat melihat konser musik. Salah-salah bisa menjadi korban pencopetan. Polres Madiun Kota, Jawa Timur, setidaknya meringkus komplotan pencopet yang beraksi saat konser musik Via Vallen di Alun-alun Kota Madiun, Selasa (14/11) malam. Lima pelaku berhasil diringkus. Seorang lainnya melarikan diri. Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 23 handphone dari tangan komplotan pencopet spesialis konser musik itu.
Petugas menunjukkan batang hidung Satria Mukti, Muhammad Zalias, Martinus Valentino, Muhammad Irfan, dan Muhammad Ghuffron, sebagai pelaku, Rabu 15 November 2017.
Kelimanya berhasil ditangkap beberapa jam setelah konser musik bertajuk Panggung Prajurit HUT Korps Brimob itu. Sedang, seorang pelaku berinisial J masih buron.
‘’Kelimanya ditangkap di tiga tempat terpisah tetapi masih di kawasan Kota Madiun,’’ kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, saat press release.
Komplotan ini, kata dia, memiliki peran masing-masing saat bertugas. Setelah korban ditentukan, mereka langsung mendekat. Dua sampai tiga orang bertugas sebagai pengalih perhatian. Caranya dengan mendorong korban dari depan, kanan, dan kiri saat ditengah kerumunan. Seorang lain bertugas sebagai pemetik. Pelaku, lanjutnya, langsung berpencar setelah beraksi.
‘’Pelaku menciptakan kondisi seolah-olah terjadi perkelahian. Begitu korban terhimpit, pelaku mengambil barang berharga di dalam kantong korban,’’ jelasnya.
Korban kebanyakan tak sadar telah kecopetan. Bahkan, ada yang baru merasa setelah beberapa menit berlalu. Logos menambahkan, aksi pelaku terungkap setelah gagal beraksi kali terakhir. Aksi mereka diketahui korban dan meneriakinya. Petugas dilokasi kejadian langsung menangkapnya. Pelaku Martinus Valentino kali pertama ditangkap. Dari ocehan pelaku, satu persatu pelaku lain ditangkap. Logos menyebut komplotan pernah beraksi sebelumnya di daerah Mojokerto.
‘’Komplotan ini datang dengan mobil sewaan dari Surabaya,’’ pungkasnya sembari menyebut pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (madiuntoday/Diskominfo Kota Madiun).